Berita Kriminal

Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis

Dua pelaku penganiayaan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis berhasil diringkus polisi

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
PEMBACOKAN - Polisi berhasil menamankan dua pelaku pembacokan petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bantul berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap petugas TPR Parangtritis
  • Kedua pelaku yang diamankan polisi diketahui berstatus mahasiswa
  • Dua pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Sewon pada Kamis (4/6/2026)

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua pria pelaku penganiayaan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial RWSA (22) warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon dan AW (26), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. 

"Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa," katanya, kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Proses pengamanan dilakukan usai petugas gabungan mendapatkan laporan adanya tindakan penganiayaan seorang petugas jaga TPR Pantai Parangtritis bernama Muhammad Badawi Anwar (34). 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran," ucap Rita.

Dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Sewon pada Kamis (4/6/2026).

Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul pelaku AW yang diringkus pada pukul 19.00 WIB.

Barang Bukti

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.

Saat ini, dua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

"Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mencari barang bukti lain yang mungkin masih ada, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka," terang Rita.

Baca juga: Kasus Penyabetan Petugas TPR Parangtritis, Polisi Sebut Pelaku Lebih dari Satu Orang

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Muhammad Badawi Anwar (34), yang berstatus sebagai guru sedang bertugas menjaga TPR Parangtritis lama pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved