Berita Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pelajar yang Kedapatan Bawa Celurit di Terminal Muntilan

Seorang pelajar berinisial RML (18) diamankan Polresta Magelang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Tayang:
Penulis: Yuki Pramudya | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Yuki Pramudya
Petugas kepolisian dari Polresta Magelang berhasil mengamankan sejumlah remaja yang membawa senjata tajam dan sekaligus menggagalkan tawuran 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kesigapan petugas patroli Polresta Magelang berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Muntilan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) dini hari, seorang pelajar berinisial RML (18) diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

‎Kapolresta Magelang, Kombespol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan rencana tawuran menggunakan senjata tajam di kawasan Muntilan.

‎"Petugas Patroli Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah Terminal Muntilan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," kata Herbin, Sabtu (30/5/2026).

‎Herbin melanjutkan Informasi tersebut diterima petugas saat melaksanakan patroli rutin pada Jumat (29/5/2026) pukul 23.10 WIB. 

Patroli Intensif

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli intensif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja.

‎"Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menemukan dan mengamankan RML di kawasan Terminal Muntilan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," imbuhnya 

‎Herbin mengutarakan dari tangan pelaku petugas menyita satu celurit berukuran besar, satu celurit berukuran kecil, satu sarung warna cokelat, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas kelompok tersebut.

‎ "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Kapolresta.

Baca juga: Viral Video Gangster Bersajam di Bandongan Magelang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman Warga

‎‎Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Magelang.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.

‎Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mengantisipasi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun kelompok remaja.

‎"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial. Polresta Magelang akan menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Herbin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved