Berita Kriminal

Polsek Kotagede Gelar Razia Pekat, Sasar Peredaran Miras dan Potensi Kriminal

Operasi pengawasan wilayah Polsek Kotagede ini difokuskan untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Dok. Polsek Kotagede
RAZIA - Aparat kepolisian memeriksa kendaraan pengguna jalan yang mencurigakan, Sabtu (30/5/2026) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran personel Polsek Kotagede, Polresta Yogyakarta menggelar operasi penindakan kepolisian berupa razia Penyakit Masyarakat (Pekat) secara intensif di wilayah hukum Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Sabtu malam (30/5/2026).

Operasi pengawasan wilayah ini difokuskan untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Kotagede, AKP Dwi Antono, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan pemukiman serta mengantisipasi potensi kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

Pelaksanaan razia pekat (penyakit masyarakat) ini didasarkan secara yuridis pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta jajaran Perda Kota Yogyakarta terkait izin penjualan miras

Operasi kali ini menetapkan sasaran utama pada para pedagang miras tanpa izin, pengguna minuman beralkohol di ruang publik, peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam, hingga barang-barang berbahaya lainnya yang dapat memicu gangguan keamanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir wilayah Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. 

“Petugas melakukan penyelidikan mendalam ke sejumlah tempat berkumpul atau titik tongkrongan remaja yang disinyalir kerap digunakan untuk mengonsumsi minuman beralkohol,” ungkapnya, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Tabrakan Motor vs Ambulans di Kulon Progo, Satu Orang Alami Luka-luka

Personel di lapangan juga melakukan pemeriksaan selektif dan penggeledahan badan maupun bagasi kendaraan terhadap kelompok orang yang mencurigakan.

Berdasarkan hasil penyisiran dan pemeriksaan ketat di berbagai sudut wilayah Rejowinangun tersebut, petugas tidak menemukan adanya masyarakat yang mengonsumsi miras serta tidak mendapati adanya warung maupun toko kelontong yang menjual minuman beralkohol ilegal.

Meskipun hasil operasi dinyatakan nihil dari temuan barang bukti, kehadiran aktif aparat kepolisian di tengah malam tersebut dinilai efektif sebagai tindakan pencegahan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.

"Kegiatan razia penyakit masyarakat ini kami galakkan secara berkala untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kotagede, khususnya dititik-titik rawan seperti Rejowinangun,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal atau peredaran narkoba di lingkungannya, demi bersama-sama mewujudkan Kotagede yang aman, tertib, dan nyaman. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved