Berita Kriminal

Gara-gara Alat Pancing Hilang, Dua Pemuda Bacok Petugas TPR Parangtritis di Bantul

Polres Bantul mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Parangtritis.

Tayang:
Penulis: Susilo Wahid | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
PEMBACOKAN - Polisi berhasil menamankan dua pelaku pembacokan petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis. 

BANTUL, TRIBUN - Polres Bantul bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial RWSA (22) warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon dan AW (26), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. 

"Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa," katanya, kepada awak media, Jumat (5/6).

Proses pengamanan keduanya dilakukan usai petugas gabungan mendapatkan laporan adanya tindakan penganiayaan seorang petugas jaga TPR Pantai Parangtritis bernama Muhammad Badawi Anwar (34). 

Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata kasar.

Tak sampai di situ, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan menyerang korban.

"Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek," lanjutnya.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Kretek.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Hasilnya, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran," ucap Rita.

Dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Sewon pada Kamis (4/6).

Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul pelaku AW yang diringkus pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Kasus Pembubaran Ibadah, GMS Bantul Klaim Sudah Lengkapi Perizinan yang Perlu Ditambahkan

Amankan Barang Bukti

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP.

Saat ini, dua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved