Pemilik Penginapan di Bantul Diminta Disiplin Gunakan APOA, Ini Tujuannya
Dengan adanya hotel maupun penginapan sejenis yang melapor keberadaan orang asing ke Imigrasi, diharapkan membantu proses pengawasan WNA
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Hanya, apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk tindak kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing ataupun penjamin dari orang asing tersebut adalah melaksanakan atau melakukan tidak sesuai dengan izin tinggalnya," papar dia.
Di Bumi Projotamansari sendiri juga terdapat banyak WNA. Hanya saja, sejauh ini yang melakukan laporan masih bergantung pada wilayah titik koordinasi yang bersangkutan tinggal.
Sebagai contoh, WNA yang tinggal di dekat perbatasan Kota Yogyakarta, maka pemilik penginapan dapat melaporkan ke Imigrasi Kota Yogyakarta.
Lalu, WNA yang tinggal di Kabupaten Bantul, maka pemilik penginapan WNA tersebut melaporkan ke Imigrasi Kulon Progo.
"Karena kami masih baru terbentuk, maka kami masih melakukan pendataan berapa banyak jumlah orang asing yang tinggal di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Kalau yang masuk itu kan jumlahnya ada sekitar 500-an orang yang sebagian besar bekerja dan menikah dengan orang Indonesia," tandasnya.(*)
| Satu Rumah Warga di Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
| Kilas Balik TPR Induk Pantai Parangtritis Bantul, Resmi Dirobohkan Setelah 40 Tahun Berdiri |
|
|---|
| Bupati Abdul Halim Muslih Lantik 127 PNS, Tekankan Nilai Etika dan Profesionalisme |
|
|---|
| Tujuh Pasang Pengantin di Bantul Ijab Kabul di Atas Traktor dengan Mahar Ayam dan Sayuran |
|
|---|
| Tarif Terusan Kawasan Pansela Bagian Barat Bantul Dihapus, Jadi Rp5000 Per Destinasi Wisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262005-Sosialisasi-aplikasi-APOA-di-Bantul.jpg)