Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 13 Calon Jemaah Haji Non Prosedural Lewat YIA

Penundaan dilakukan sebagai langkah preventif mencegah keberangkatan warga yang diduga menggunakan visa di luar prosedur

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Santo Ari
TUNDA KEBERANGKATAN: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat sebagai calon jemaah haji non-prosedural 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Internasional Yogyakarta selama periode April hingga Mei 2026.
  • Para jemaah tersebut terdeteksi menggunakan visa di luar prosedur resmi dan mencoba berangkat lewat Yogyakarta setelah sebelumnya ditolak di bandara lain.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat sebagai calon jemaah haji non-prosedural melalui Bandara Internasional Yogyakarta selama musim haji 2026.

Penundaan dilakukan dalam periode April hingga Mei 2026 sebagai langkah preventif untuk mencegah keberangkatan warga yang diduga menggunakan visa di luar prosedur resmi haji.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan, kasus pertama terjadi pada 25 April 2026 dengan satu orang yang ditunda keberangkatannya.

Selanjutnya pada 4 Mei 2026 terdapat dua orang, lalu pada 13 Mei 2026 sebanyak tiga orang, kemudian 17 Mei 2026 sebanyak empat orang, dan terakhir pada 22 Mei 2026 sebanyak tiga orang.

“Total keseluruhan yang kami tunda keberangkatannya berjumlah 13 orang,” kata Tedy dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, para calon jemaah tersebut berasal dari berbagai daerah di luar Yogyakarta, di antaranya Pamekasan, Sampang, Tangerang, Samarinda, Subang, hingga Purworejo.

Diduga jalur non-prosedural

Menurut Tedy, penundaan dilakukan karena para calon penumpang diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur non-prosedural. Mereka diketahui tidak menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan melalui mekanisme pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus mengatakan pengawasan terhadap keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural bukan pertama kali dilakukan di Yogyakarta.

“Tahun lalu pun sebenarnya ada penundaan yang kami lakukan sebanyak 32 orang terhadap jemaah haji non-prosedural,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan diperketat setelah pemerintah Arab Saudi sebelumnya mendeportasi ratusan warga negara Indonesia yang masuk ke negara tersebut untuk tujuan haji menggunakan visa kerja maupun visa wisata.

“Pemerintah Arab Saudi mendeteksi ini sehingga mendeportasi, kemudian ada komunikasi melalui Kementerian Luar Negeri agar pemerintah Indonesia mengawasi jemaah hajinya,” katanya.

Junita menambahkan, para calon jemaah non-prosedural umumnya berangkat melalui jalur penerbangan reguler menuju negara transit seperti Singapura atau Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

“Kalau jemaah haji resmi kan sudah dikoordinasi melalui embarkasi haji. Kalau ini di luar itu,” ucapnya.

Sistem deteksi

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggunakan sistem informasi bernama Subject of Interest untuk mendeteksi warga yang sebelumnya pernah dicurigai melakukan upaya keberangkatan haji non-prosedural.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved