KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Syarat mengurus RPTKA di Kemenaker meliputi:
- Dokumen perusahaan (seperti akta pendirian, NIB, dan izin usaha)
- Dokumen identitas dan kualifikasi TKA (seperti paspor, ijazah, dan CV)
- Dokumen pendukung lainnya seperti surat permohonan, struktur organisasi, rencana alih pengetahuan, dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk perusahaan
- Dokumen legalitas perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kemenkumham, NIB dan NPWP perusahaan, serta izin usaha yang berlaku.
- Dokumen perusahaan terkait TKA: Surat permohonan pengesahan RPTKA, surat kuasa dari pimpinan perusahaan, domisili perusahaan, bukti wajib lapor ketenagakerjaan, dan struktur organisasi yang memuat posisi TKA.
- Informasi terkait penggunaan TKA:Alasan penggunaan TKA.
- Jabatan dan jumlah TKA yang akan dipekerjakan.
- Jangka waktu penggunaan TKA.
- Lokasi kerja TKA.
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
- Rencana alih pengetahuan atau pelatihan tenaga kerja lokal.
Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Dokumen identitas: Paspor yang masih berlaku.
- Dokumen kualifikasi: Ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja yang relevan penunjang: CV, foto berwarna ukuran 4×64 cross 6 4×6 cm dengan latar belakang merah.
- NPWP TKA (jika bekerja lebih dari 6 bulan)
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika bekerja lebih dari 6 bulan). (*)
Langkah-langkah umum
Pengisian data: Isi formulir aplikasi yang tersedia di sistem online Kemenaker.
Unggah dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan secara online.
Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan penjadwalan ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Planjan Gunungkidul Dihentikan Sementara |
|
|---|
| Kronologi Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis Gunungkidul, Diduga dari Air Tercemar E. Coli |
|
|---|
| Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan? |
|
|---|
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga Ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.