KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menyita sejumlah aset signifikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertambah.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya HS sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka kasus ini.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ini.

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Lalu Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorar Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Setelah penetapan HS sebagai tersangka, KPK menyebut akan terus melakukan pendalaman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

Termasuk apakah akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri  untuk diperiksa sebagai saksi setelah HS ditetapkan menjadi tersangka.

Apakah penyidik akan memanggil Hanif Dhakiri atau tidak, kata Budi, semua tergantung dengan fakta atau bukti petunjuk yang ditemukan oleh penyidik.

“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, lanjut Budi, delapan tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. 

Rinciannya Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. 

Syarat mengurus RPTKA di Kemenaker meliputi:

  • Dokumen perusahaan (seperti akta pendirian, NIB, dan izin usaha)
  • Dokumen identitas dan kualifikasi TKA (seperti paspor, ijazah, dan CV)
  • Dokumen pendukung lainnya seperti surat permohonan, struktur organisasi, rencana alih pengetahuan, dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan. 

Dokumen yang perlu disiapkan 

Untuk perusahaan 

  • Dokumen legalitas perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kemenkumham, NIB dan NPWP perusahaan, serta izin usaha yang berlaku.
  • Dokumen perusahaan terkait TKA: Surat permohonan pengesahan RPTKA, surat kuasa dari pimpinan perusahaan, domisili perusahaan, bukti wajib lapor ketenagakerjaan, dan struktur organisasi yang memuat posisi TKA.
  • Informasi terkait penggunaan TKA:Alasan penggunaan TKA.
  • Jabatan dan jumlah TKA yang akan dipekerjakan.
  • Jangka waktu penggunaan TKA.
  • Lokasi kerja TKA.
  • Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
  • Rencana alih pengetahuan atau pelatihan tenaga kerja lokal. 

Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) 

  • Dokumen identitas: Paspor yang masih berlaku.
  • Dokumen kualifikasi: Ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja yang relevan penunjang: CV, foto berwarna ukuran  4×64 cross 6 4×6 cm dengan latar belakang merah.
  • NPWP TKA (jika bekerja lebih dari 6 bulan)
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika bekerja lebih dari 6 bulan). (*)

Langkah-langkah umum 

Pengisian data: Isi formulir aplikasi yang tersedia di sistem online Kemenaker.
Unggah dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan secara online.
Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan penjadwalan ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved