Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 diturunkan sebesar Rp 2 juta per jemaah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PIXABAY/ekrem
ILUSTRASI FOTO: Ibadah Haji, Jamaah Haji 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 diturunkan sebesar Rp 2 juta per jemaah.

Penurunan biaya itu sudah disekapati oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI dalam rapat panitia kerja yang dilaksanakan hingga Rabu (29/10/2025) dini hari.

Kesepakatan dalam ranja ini selanjutnya akan dibawa ke rapat kerja untuk ditetapkan secara resmi hasil pembahasan BPIH 2026.

BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total biaya riil untuk seluruh operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH mencakup semua komponen biaya seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya operasional lainnya. Biaya ini berbeda dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang merupakan biaya yang ditanggung langsung oleh calon jemaah haji

BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total biaya riil untuk seluruh operasional penyelenggaraan ibadah haji.

BPIH mencakup semua komponen biaya seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya operasional lainnya. 

Sementara BIPIH adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji, yang besarnya merupakan sebagian dari BPIH

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat soal penentuan BPIH tahun 2026 berlangsung cukup panjang.

Setelah melalui perhitungan yang cukup matang, Komisi VIII akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk menurunkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025. 

Baca juga: Jawa Timur Dapat Kuota Haji Tertinggi di Tanah Air pada Ibadah Haji 1447 H Mendatang

“Kami secara manual hitung lagi tadi malam. Kami urai satu per satu, Komisi VIII sebetulnya punya hitungan masih bisa turun Rp 2 juta lagi," saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu dikutip dari Kompas.com.

"Tapi dengan bukti-bukti yang pemerintah sodorkan, terutama karena kurs yang naik dan negosiasi di Saudi belum tuntas, akhirnya kami menyepakati usulan pemerintah turun Rp 1 juta lagi,” lanjutnya.

Dari penurunan rara-rata Rp 2 juta tersebut, porsi yang langsung dirasakan oleh jemaah dalam bentuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” tutur Marwan. 

 “Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan Panja DPR–pemerintah. Dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang akan berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata dia.

Dalam rapat kerja yang berlangsung cukup panjang tersebut, semula Komisi VIII masih melihat adanya ruang untuk menurunkan biaya lebih besar. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved