KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU

Tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bertambah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bertambah.

Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka, kini komisi antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka baru ini yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; Anggota DPRD OKU Robi Vitergo; Ahmad Thoha alias Anang dari swasta; dan Mendra SB dari swasta.

Sementara enam tersangka lainnya yang ditetapkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dengan ditetapkannya empat tersangka baru, total tersangka dalam kasus suap ini berjumlah 10 orang.

Baca juga: Jawa Timur Dapat Kuota Haji Tertinggi di Tanah Air pada Ibadah Haji 1447 H Mendatang

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu ini.

 “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan empat tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik.

“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa. 

Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved