Lengkapi Berkas Penyidikan, KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker terus diusut oleh KPK
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
Selanjutnya Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Baca juga: Ini Pengertian dan Tujuan Redenominasi Rupiah Menurut BI
Seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap para tersangka pun masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke JPU.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Heri Sudarmanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersangka.
Dalam kasus ini, diduga para tersangka menerima uang hasil pemerasan TKA yang nilainya puluhan miliar rupiah.
Rinciannya Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
|
|---|
| Tiga OTT KPK Selama Bulan Ramadan, Terbaru Bupati Cilacap |
|
|---|
| Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersandung Kasus Korupsi, Terjaring OTT KPK di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPK-Sita-Rp-262-Miliar-Dalam-Kasus-Kuota-Haji-2023-2024.jpg)