Ini Pengertian dan Tujuan Redenominasi Rupiah Menurut BI
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan berencana untuk melakukan perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana melakukan redenominasi rupiah sesuai PMK No.70/2025 sebagai bagian dari Rencana Strategis 2025–2029.
- Bank Indonesia menegaskan redenominasi bukan pemotongan uang, melainkan penyederhanaan jumlah nol (misal Rp1.000 jadi Rp1) tanpa mengubah daya beli masyarakat.
- RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2025–2029 dan akan dijalankan secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan kesiapan teknis.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan berencana untuk melakukan perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam PMK tersebut, salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Wacana itu pun sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Terus bagaimana penjelasan resmi dari Bank Indonesia soal wacana redenominasi rupiah ini?
Dikutip dari Tribunnews.com, Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari redenominasi rupiah.
Menurut BI, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah nol pada mata uang agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah. Bukan pemotongan uang rupiah.
Redenominasi rupiah berarti menyederhanakan nilai nominal mata uang rupiah, misalnya menghapus nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Baca juga: Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, Marsinah, Sarwo Edhie
Penyederhanaan nilai mata uang, misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai rupiah terhadap barang dan jasa.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," kata Ramdan dikutip Senin (10/11/2025).
Melalui program redenominasi ini, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
| BI DIY Ungkap Alasan Emas dan Bahan Pokok Alami Inflasi |
|
|---|
| BI DIY Ungkap Penyebab Komoditas di DIY Mengalami Inflasi pada September 2025 |
|
|---|
| Ekonom UGM Ingatkan Efek Depresiasi Rupiah Terkait Penarikan Uang Rp200 Triliun di BI |
|
|---|
| BI Dorong Perluasan Pembayaran Digital dan Pariwisata DIY Melalui QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 |
|
|---|
| IHSG Diperkirakan Menguat ke Level 8.000 Pekan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-FOTO-Uang-Rp-100000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.