Ini Pengertian dan Tujuan Redenominasi Rupiah Menurut BI

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan berencana untuk melakukan perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PEXELS/Defrino Maasy
ILUSTRASI FOTO Uang Rupiah, 

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Proses redenominasi juga direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan. 

"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," ujar Ramdan.

"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," imbuhnya.

BI menegaskan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan menunggu waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ungkapnya.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved