Ini Pengertian dan Tujuan Redenominasi Rupiah Menurut BI
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan berencana untuk melakukan perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Proses redenominasi juga direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan.
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," ujar Ramdan.
"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," imbuhnya.
BI menegaskan, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan menunggu waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.
| BI DIY Ungkap Alasan Emas dan Bahan Pokok Alami Inflasi |
|
|---|
| BI DIY Ungkap Penyebab Komoditas di DIY Mengalami Inflasi pada September 2025 |
|
|---|
| Ekonom UGM Ingatkan Efek Depresiasi Rupiah Terkait Penarikan Uang Rp200 Triliun di BI |
|
|---|
| BI Dorong Perluasan Pembayaran Digital dan Pariwisata DIY Melalui QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 |
|
|---|
| IHSG Diperkirakan Menguat ke Level 8.000 Pekan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-FOTO-Uang-Rp-100000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.