Nadiem Makarim Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
DIPERIKSA KEJAGUNG : Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka utama Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga pejabat lainnya.
  • Keempat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
  • Satu tersangka lain, Jurist Tan (JT), masih buron di luar negeri dan telah diajukan Red Notice ke Interpol Prancis.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim.

Rencananya, JPU dari Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkara Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketiganya yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.

Serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan berkar perkara 4 tersangkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam 20 hari ke depan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan ke 4 berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, lanjut Anang, penyidik masih memburu satu tersangka lainya yang melarikan ke luar negeri, yakni Jurist Tan (JT).

Pihak penyidik juga sudah mengajukan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis. 

"Terkait dengan Tersangka JT saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dimintakan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis tinggal menunggu persetujuan dari Interpol," jelasnya.

Baca juga: Laka Maut Kalijambe: Titik Lokasi Truk Muat Solar Gulung Mobil dan Ruko

Ia menegaskan, penyidik Gedung Bundar tetap berkomitmen untuk menghadirkan Jurist Tan ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saat ini penyidik Gedung Bundar masih komit untuk berusaha menghadirkan tersangka JT ke Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, kemarin Senin (10/11/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan empat tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ke penuntut umum pada Kejari Jakpus.

Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved