DPR Sahkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPH Resmi jadi Kementrian Haji dan Umrah
Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya mengurus haji dan umrah, bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang, Selasa (26/8/2025).
Dengan disahkannya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, pemerintah resmi menambah kementrian baru.
Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya mengurus haji dan umrah, bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sidang paripurna DPR ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum dibawa ke sidang paripurna, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terlebih dahulu.
Dalam laporannya, Marwan menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.
Setelah penyampaian laporan itu, sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Apesnya Pak Lurah Jatiyoso, Tolong 2 Remaja yang Bertamu ke Rumahnya, Eh Malah Gondol Motor
Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.
● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
● Kuota petugas haji daerah dikurangi
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.
● Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen
DPR dan pemerintah juga menyepakati penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
VIDEO NEWS : POLISI TENDANG, PUKUL, SERET DAN TANGKAP PENDEMO DI DEPAN GEDUNG DPR |
![]() |
---|
Massa Demo DPR Tembus Barikade, Lempar Batu dan Serukan Pembubaran DPR |
![]() |
---|
Di Indonesia, Jemaah Sakit Parah Lolos Naik Haji, Kepala BP Haji: Saya Ditegur Kementerian Saudi |
![]() |
---|
Selasa Depan, BP Haji Bakal Resmi jadi Kementrian |
![]() |
---|
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.