Babak Baru Laporan Tom Lembong ke KY, Hari Ini Ketiga Hakim Pemvonis Bakal Diperiksa
Ketiga hakim yang bakal diperiksa yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap tiga hakim yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Komisi Yudisial (KY) bakal digelar siang hari ini.
Ketiga hakim yang bakal diperiksa itu di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Ketiganya dilaporkan oleh Tom Lembong ke KY atas vonis 4,5 tahun terhadapnya dalam kasus impor gula.
Tak lama setelah vonis itu, Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada 1 Agustus 2025 lalu.
Vonis tersebut sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak adanya bukti mens rea (niat jahat) dari Tom Lembong, meskipun hakim menyatakan perbuatannya merugikan negara hingga Rp 194 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KY sekaligus Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Segini Usulan BPIH dari Kementrian Haji dan Umrah untuk Ibadah Haji 2026
"Sesuai jadwal (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Sebelumnya, Mukti mengatakan pihaknya mendapat informasi mendalam dari pelapor Tom Lembong.
Atas dasar laporan itu, KY kemudian menindaklanjuti dan memeriksa ketiga hakim yang menjatuhkan vonis untuk mantan menteri perdagangan di kasus impor gula itu.
Laporan ini dibuat Tom Lembong dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk semua pihak.
Terlebih, dirinya sudah bebas dari penjara lewat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri," ucap Tom.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Gelar Eksaminasi, Akademisi UII Beberkan 5 Alasan Kasus Tom Lembong Kegagalan Penegakan Keadilan |
|
|---|
| Apa Kata Dosen Hukum UGM Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi |
|
|---|
| Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
|
|---|
| Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum |
|
|---|
| Tom Lembong Dikabarkan Bakal Hirup Udara Bebas Siang Ini, Keppres Abolisi Segera Diterbitkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.