Babak Baru Laporan Tom Lembong ke KY, Hari Ini Ketiga Hakim Pemvonis Bakal Diperiksa

Ketiga hakim yang bakal diperiksa yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BEBAS - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, usai bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong dibebaskan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap tiga hakim yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Komisi Yudisial (KY) bakal digelar siang hari ini.

Ketiga hakim yang bakal diperiksa itu di antaranya Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Ketiganya dilaporkan oleh Tom Lembong ke KY atas vonis 4,5 tahun terhadapnya dalam kasus impor gula.

Tak lama setelah vonis itu, Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada 1 Agustus 2025 lalu.

Vonis tersebut sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak adanya bukti mens rea (niat jahat) dari Tom Lembong, meskipun hakim menyatakan perbuatannya merugikan negara hingga Rp 194 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KY sekaligus Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Segini Usulan BPIH dari Kementrian Haji dan Umrah untuk Ibadah Haji 2026

"Sesuai jadwal (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa. 

Sebelumnya, Mukti mengatakan pihaknya mendapat informasi mendalam dari pelapor Tom Lembong

Atas dasar laporan itu, KY kemudian menindaklanjuti dan memeriksa ketiga hakim yang menjatuhkan vonis untuk mantan menteri perdagangan di kasus impor gula itu. 

Laporan ini dibuat Tom Lembong dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk semua pihak.

Terlebih, dirinya sudah bebas dari penjara lewat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri," ucap Tom.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved