Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Salah satu akademisi yang mengomentari putusan Presiden itu adalah Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad.

Editor: Yoseph Hary W
Dok. Sekretariat Presiden
KEPUTUSAN PRESIDEN: Foto dok ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNJOGJA.COM - Putusan Presiden Prabowo memberi amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memancing komentar dari akademisi. 

Salah satu akademisi yang mengomentari putusan Presiden itu adalah Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad.

Sosok pakar UGM yang juga lulusan Bournemouth University, UK, dengan spesialisasi Komunikasi Politik dan Marketing Politik, itu menganalisa adanya muatan politik di balik keputusan Presiden memberi ampunan untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Ia menilai putusan Presiden Prabowo memberi amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, punya muatan politik. 

"Keputusan presiden itu bukan sekadar punya dimensi hukum, tetapi pasti punya muatan politik, itu satu. Kedua, pasti punya implikasi politik. Yang ketiga, pasti punya pertimbangan politik," ucap Nyarwi, dikutip dalam obrolan Gaspol Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).

Selain karena privilege yang dimiliki Presiden, Nyarwi menyebut keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini pasti ada pertimbangan lainnya.

"Katakanlah menata sesuatu yang dianggap, Presiden perlu turun tangan. Menurut saya, ada hal-hal tertentu yang itu layak diberikan atau pantas dan bahkan mungkin harus (diberikan)," tuturnya.

Nyarwi menyinggung pernyataan dari para "pembantu Prabowo" yang menjelaskan bahwa putusan ini demi persatuan dan menjaga harmoni.

"Dari para pembantu Presiden, tokoh-tokoh yang ada di lingkaran istana itu misalnya (bilang) ini demi persatuan, katakanlah untuk menjaga harmoni, penting bagi rekonsiliasi dan seterusnya," ucapnya.

Pemberian abolisi untuk Tom ini dinilai Nyarwi juga mampu membuat Prabowo mendapat simpati di kalangan pendukung Tom Lembong yang kecewa oleh putusan majelis hakim.

Bukan tidak mungkin, koneksi Prabowo dengan basis pendukung maupun masyarakat umum akan menguat secara psikologis atas kebijakan abolisi.

"Ini yang disebut membangun rekonsiliasi, persatuan, harmoni, itu di sana. Bukan sekadar ke elite saja," kata Nyarwi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada elite PDI-P Hasto Kristiyanto.

DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya pada 31 Juli 2025.

Amnesti berarti hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, yakni 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan, dihapuskan sepenuhnya secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved