Pak Kades di Boyolali yang Jaminkan Tanah Kas Desa Akhirnya Lunasi Tunggakan

Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono akhirnya menepati janjinya untuk melunasi pinjaman uang ke Bank Jateng.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Aktivitas di Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI - Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono akhirnya menepati janjinya untuk melunasi pinjaman uang ke Bank Jateng.

Satu Budiyono sebelumnya menjaminkan tanah kas desa ke Bank Jateng senilai Rp 1,4 miliar.

Namun sang kepala desa tidak bisa mencicil pinjaman karena mengalami kesulitan ekonomi.

Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Alhasil, tanah kas desa yang disertifikatkan atas namanya hampir saja dilelang oleh Bank Jateng.

Kasus itu membuat warga gempar hingga menjadi perhatian banyak pihak.

Kini setelah beberapa bulan, Satu Budiyono akhirnya melunasi pinjaman ke Bank Jateng tersebut.

Pelunasan dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025) lalu.

Dikutip dari Tribun Solo, Pimpinan Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa pelunasan telah dilakukan.

"Sudah lunas. Hari Jumat kemarin (pelunasannya)," kata Tanti, Rabu (29/10/2025).

Sutanti mengungkapkan, setelah dilunasi, pihak bank sudah menyerahkan sertifikat tanah kas desa yang sebelumnya diatasnamakan Satu Budiyono tersebut.

"Sudah serahkan semuanya. Sudah di roya. Udah selesai semuanya. Jadi tanggung jawab di Bank Jateng-nya sudah selesai. Sudah tidak ada kewajiban lagi," ujar Tanti.

Baca juga: Masyarakat Usul Tarif Transjakarta Rp 5000-7000, Begini Respon Gubernur DKI Jakarta

Meski pinjaman di Bank Jateng sudah dilunasi oleh kepala desa, Forum Masyarakat Randusari (FMR) tetap mendesak proses hukum kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa tetap diproses.

FMR akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Urusan kita kan yang penyerobotannya. Jadi kita (ngawal) pidananya," ujar Koordinator FMR, Irwan Moertedjo.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved