Pak Kades di Boyolali yang Jaminkan Tanah Kas Desa Akhirnya Lunasi Tunggakan

Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono akhirnya menepati janjinya untuk melunasi pinjaman uang ke Bank Jateng.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
KADES GADAIKAN SERTIFIKAT - Aktivitas di Kantor Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (3/9/2025) lalu. Tanah kas Desa Randusari yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank Jateng kini telah lunas. Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono, telah melunasi utang terkait tanah tersebut. 

Irwan menyebut bahwa tindakan Kades Satu yang diduga mensertifikatkan tanah kas desa secara melawan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Karena akibat dari perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Karena ranah perdata tidak menghapus pidananya," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur korupsi atau tindak pidana lain.

"Karena proses ini sudah berjalan di kejaksaan, ya kita ikuti aturan yang ada di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap jalan," pungkasnya.

Sebelumnya, nama Satu Budiyono menjadi pembicaraan publik setelah menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.

Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.

Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015. 

Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.

Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.

Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.

Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.

Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.

Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Solo

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved