Pak Kades di Boyolali yang Jaminkan Tanah Kas Desa Akhirnya Lunasi Tunggakan
Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono akhirnya menepati janjinya untuk melunasi pinjaman uang ke Bank Jateng.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Irwan menyebut bahwa tindakan Kades Satu yang diduga mensertifikatkan tanah kas desa secara melawan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
"Karena akibat dari perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Karena ranah perdata tidak menghapus pidananya," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur korupsi atau tindak pidana lain.
"Karena proses ini sudah berjalan di kejaksaan, ya kita ikuti aturan yang ada di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap jalan," pungkasnya.
Sebelumnya, nama Satu Budiyono menjadi pembicaraan publik setelah menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.
Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.
Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015.
Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.
Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.
Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.
Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.
Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.
Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Solo
| Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sampang Gunungkidul Masih Bergulir, 2 Terdakwa Ajukan Kasasi |   | 
|---|
| PT Pertamina Patra Niaga Boyolali Dapat Penghargaan atas Pemberdayaan Disabilitas |   | 
|---|
| Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan |   | 
|---|
| Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan |   | 
|---|
| Marak Kasus Korupsi TKD, Pemkab Sleman Kumpulkan Lurah Beri Pencerahan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.