Pak Kades di Boyolali yang Jaminkan Tanah Kas Desa Akhirnya Lunasi Tunggakan
Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono akhirnya menepati janjinya untuk melunasi pinjaman uang ke Bank Jateng.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BOYOLALI - Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Satu Budiyono akhirnya menepati janjinya untuk melunasi pinjaman uang ke Bank Jateng.
Satu Budiyono sebelumnya menjaminkan tanah kas desa ke Bank Jateng senilai Rp 1,4 miliar.
Namun sang kepala desa tidak bisa mencicil pinjaman karena mengalami kesulitan ekonomi.
Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Alhasil, tanah kas desa yang disertifikatkan atas namanya hampir saja dilelang oleh Bank Jateng.
Kasus itu membuat warga gempar hingga menjadi perhatian banyak pihak.
Kini setelah beberapa bulan, Satu Budiyono akhirnya melunasi pinjaman ke Bank Jateng tersebut.
Pelunasan dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025) lalu.
Dikutip dari Tribun Solo, Pimpinan Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa pelunasan telah dilakukan.
"Sudah lunas. Hari Jumat kemarin (pelunasannya)," kata Tanti, Rabu (29/10/2025).
Sutanti mengungkapkan, setelah dilunasi, pihak bank sudah menyerahkan sertifikat tanah kas desa yang sebelumnya diatasnamakan Satu Budiyono tersebut.
"Sudah serahkan semuanya. Sudah di roya. Udah selesai semuanya. Jadi tanggung jawab di Bank Jateng-nya sudah selesai. Sudah tidak ada kewajiban lagi," ujar Tanti.
Baca juga: Masyarakat Usul Tarif Transjakarta Rp 5000-7000, Begini Respon Gubernur DKI Jakarta
Meski pinjaman di Bank Jateng sudah dilunasi oleh kepala desa, Forum Masyarakat Randusari (FMR) tetap mendesak proses hukum kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa tetap diproses.
FMR akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Urusan kita kan yang penyerobotannya. Jadi kita (ngawal) pidananya," ujar Koordinator FMR, Irwan Moertedjo.
Irwan menyebut bahwa tindakan Kades Satu yang diduga mensertifikatkan tanah kas desa secara melawan hukum tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
"Karena akibat dari perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Karena ranah perdata tidak menghapus pidananya," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur korupsi atau tindak pidana lain.
"Karena proses ini sudah berjalan di kejaksaan, ya kita ikuti aturan yang ada di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap jalan," pungkasnya.
Sebelumnya, nama Satu Budiyono menjadi pembicaraan publik setelah menjaminkan sertifikat tanah kas desa ke tiga bank berbeda sejak 2015.
Sebelumnya, Satu mengaku mensertifikatkan tanah kas desa atas nama pribadinya, lalu menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk membangun gedung serbaguna.
Namun, warga menemukan fakta bahwa sertifikat tersebut terbit atas nama Satu Budiyono melalui akta jual beli pada Mei 2015.
Sebelum menjaminkan ke Bank Jateng, ia lebih dulu mengagunkan sertifikat itu ke Bank BKK pada September 2015 dan ke Bank BTPN pada Desember 2016.
Satu Budiyono diketahui menggunakan sertifikat tanah kas desa tersebut sebagai jaminan utang bank sebesar Rp 1,4 miliar.
Setelah dilantik sebagai Kades Randusari pada 2014, Satu Budiyono menginisiasi pembangunan gedung serbaguna.
Salah satu langkahnya adalah mensertifikatkan tanah kas desa yang sebelumnya masih atas nama orang lain menjadi atas namanya sendiri.
Di sisi lain, Bank Jateng Cabang Boyolali yang meloloskan pengajuan agunan tersebut, tidak tahu menahu soal keberadaan tanah kas desa.
Mereka menegaskan bahwa pemberian kredit kepada Kepala Desa Satu Budiyono sudah sesuai prosedur. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Solo
| Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Sampang Gunungkidul Masih Bergulir, 2 Terdakwa Ajukan Kasasi |
|
|---|
| PT Pertamina Patra Niaga Boyolali Dapat Penghargaan atas Pemberdayaan Disabilitas |
|
|---|
| Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan |
|
|---|
| Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan |
|
|---|
| Marak Kasus Korupsi TKD, Pemkab Sleman Kumpulkan Lurah Beri Pencerahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.