Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan

Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
SIDANG DAKWAAN: Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus Tipikor Lurah Tegaltirto di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) eks Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman bernama Sarjono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).

Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Berdasarkan salinan dakwaan jaksa yang diunggah di situs resmi PN Yogyakarta, terdakwa Sarjono didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan disebutkan pada 2010 Pemerintah Desa Tegaltirto melakukan kegiatan Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tegaltirto No.2/Kep.Kades/2010, tanggal 16 Februari 2010 tentang  Tim Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tegaltirto, ditandatangani oleh Kepala Desa Tegaltirto  saksi inisial SN.

Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2010  tersebut  dibagi menjadi 3 (tiga) Kring berdasarkan pembagian Kalurahan lama dengan melibatkan semua Dukuh yang ada di wilayah kerja Pemerintah Desa Tegaltirto karena  aset tanah Desa Tegaltirto tersebar di wilayah kerja masing-masing Dukuh.

Untuk pendataan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di masing-masing Padukuhan dicocokkan berdasarkan data dokumen yang ada di Legger, Peta Desa dan data hasil Inventarisasi yang pernah dilakukan sebelumnya  dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

Bahwa terdakwa Sarjono selaku Kepala Dukuh Candirejo, Desa Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman periode September 2002 sampai dengan  Desember 2020 dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi di wilayah Padukuhan Candirejo.

Terdakwa dalam melaksanaan pendataan fisik Tanah  Kas Desa (TKD) yang  ada di Dusun Candirejo  telah menghilangkan Persil 108 luas 6.650 m2  dari  catatan Tanah Kas Desa (TKD) Tegaltirto bekerjasama dengan saksi saksi TB selaku Sekertaris Tim Inventarisasi Tahun 2010 dengan mengatakan kepada saksi TB  kalau Persil 108 luas 6.650 m2 kebanjiran dan dicoret dari catatan legger TKD yang ada di Dusun Candirejo. 

Atas keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Sarjono tersebut saksi TB yang menjabat sebagai Carik desa Tegaltirto (sejak tanggal 15 November 1993 sampai dengan tanggal 23 November 2020) dan saksi SP selaku Penanggungjawab Kegiatan Inventarisasi  tahun 2010 yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tegaltirto langsung menyetujui untuk tidak memasukkan Persil 108 luas 6.650 m2 dalam daftar TKD Tegaltirto yang ada di Dusun Candirejo ke dalam  laporan kegiatan Inventarisasi tahun 2010 tanpa melakukan verifikasi data dan pengecekan di lapangan.

Berdasarkan bukti catatan di legger, peta desa Tegaltirto, data hasil Inventarisasi  TKD tahun 1996,  data iventaris TKD Desa Tegaltirto,  pada proyek inventarisasi TKD Biro Pemerintahan Setda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2003, serta data laporan inventarisasi Tanah Kas Desa Tegaltirto tahun 2004  Persil 108 luas 6.650 m2 masih tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Bahkan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap Persil 108  Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, oleh BPN Kabupaten Sleman sebagaimana Surat No. 3/SP-34.04.IP.02.05/II/2025 tanggal, 26 Februari 2025 perihal ternyata fisik tanah Persil 108  masih ada dan tidak hilang akibat kebanjiran sebagaimana keterangan terdakwa.

Disebutkan kondisi fisik tanah Persil 108  sekarang terbagi menjadi 2 lokasi dipisahkan oleh sungai Opak dengan total luas 4.747 m2 yakni lokasi tanah persil 108 di Utara sungai Opak  berupa tanah kosong dengan luas 1.208 m2 dan Lokasi tanah persil 108 di Selatan sungai Opak  berupa tanah kosong dengan luas 3.538 m2.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Ricky Ananta ST SH MH dan rekan, mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa.

"Hari ini sidang pertama Terdakwa S dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut umum. Kami menyampaikan keberatan atas dakwaan dengan mengajukan Eksepsi atas Dakwaan (secara tertulis)," jelasnya.

Sidang selanjutnya direncanakan pada Kamis 9 Oktober 2025 dengan Agenda Sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved