Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan

Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh pihak terdakwa S untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap S.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses hukum yang menjerat Lurah Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman berinisial S telah memasuki persidangan pra peradilan, pada Selasa (30/9/2025).

Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh pihak terdakwa S untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap S.

Namun dari pihak jaksa penuntut umum dari Kejati DIY selaku termohon pra peradilan tidak menghadiri sidang.

"Tadinya dari kami selaku kuasa hukum pak Sarjono mempertanyakan menyanksikan atas surat penahanan  sekaligis penetapan tersangka," kata Penasihat Hukum terdakwa S, Dr Hak Denny Mim Shot Tanti, ST SH MH, ditemui di PN Yogyakarta, Selasa siang.

Dia menyebut pihak jaksa dari Kejati DIY tidak hadir dalam sidang pra peradilan dengan melampirkan surat ketidakhadiran dengan alasan sedang mempersiapkan berkas untuk persidangan.

"Tetapi kami melihat, yang pasti ranahnya mengarah untuk menggugurkan pra predailan kami, karena panggilan berikutnya pun satu minggu lagi, berarti Selasa depan. Sedangkan perkara pokoknya itu (tipikor) disidangkan besok kamis 2 Oktober 2025," jelasnya.

Jika mengacu pada peraturan yang ada, maka sidang pra peradilan dianggap gugur apabila sidang perkara pokoknya dimulai sebelum sidang pra peradilan dilaksanakan.

"Otomatis sesuai surat edaran MK (Mahkamah Konstitusi) arahnya biar gugur," ungkap perempuan yang akrab disapa Tanti.

Penasihat Hukum tersangka S lainnya, Ricky Ananta ST SH MH, menyampaikan materi sidang pra peradilan itu pertama untuk menguji sah tidaknya terkait penetapan tersangka terhadap S atas dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) Tegaltirto.

"Yang kedua terkait surat perintah penahanan, kami temukan dasar daripada surat perintah penahanan itu ada cacat formil dimana penulisan surat oenetapan tersangka ada kesalahan nomor. Itu fatal karena diatur undang-undang, salah satu cacat rofmil yang berakibat dapat membatalkan perintah penahanan," jelasnya.

Meski pesimis sidang pra peradilan bisa digugurkan, namun pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya pembuktian yang akan dibacakan saat persidangan pokok perkara pada Kamis 2 Oktober 2025.

Pihaknya mengklaim tanah yang dijual oleh tersangka S merupakan tanah milik pribadi yang dibelinya secara sah dan memiliki surat hak milik (SHM)

"Sebenarnyan tanah tersebut milik Pak Sarjono dengan dasar SHM, dimana klien kami didapat dari membeli secara sah membeli dari perorangan dimana orang tersebut sudah mendapat hak atas milik dan ada validasi dari negara (BPN)," terang Ananta.

Pihaknya akan memaparkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang dijual oleh Sarjono ketika persidangan pembacaan eksepsi dalam persidangan pokok perkara.

Ananta juga menyatakan kekecewaan karena tindakan menunda termohon tersebut yang dianggap menghambat proses hukum dan menduga ketidakhadiran Kejati DIY selaku pihak termohon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved