Ada Kendala Teknis, Hakim Tunda Sidang Putusan Terdakwa Tipikor TKD Lurah Tegaltirto
Ketua Majelis Hakim, Fitri Ramadhan SH, menyampaikan penundaan sidang putusan saat terdakwa sudah duduk di kursi ruang sidang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Tegaltirto
- Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) itu ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang Selasa (3/2/2026) mendatang.
- Penundaan dilakukan karena majelis hakim menyampaikan adanya kendala teknis dalam proses pengeditan salinan atau amar putusan.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Tegaltirto, Kabupaten Sleman yang menjerat terdakwa Sarjono selaku mantan Lurah Tegaltirto.
Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) itu ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang Selasa (3/2/2026) mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Fitri Ramadhan SH, menyampaikan penundaan sidang putusan saat terdakwa sudah duduk di kursi ruang sidang.
Hal ini memunculkan tanda tanya masyarakat dan keluarga terdakwa yang sudah hadir di ruangan sidang.
Majelis Hakim memberikan penjelasan bahwa ada kendala teknis terkait pengeditan amar putusan bagi terdakwa Sarjono.
Kendala Teknis
Kuasa Hukum Sarjono, Ricky Ananta SH MH, mengatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim menyampaikan adanya kendala teknis dalam proses pengeditan salinan atau amar putusan.
"Agenda hari ini seharusnya putusan, namun majelis menyampaikan ada kendala teknis pengeditan salinan atau amar putusan sehingga sidang ditunda sampai 3 Februari 2026,” kata Ricky seusai sidang di PN Tipikor Yogyakarta.
Pantauan di lokasi, para pengunjung sempat berteriak kecewa dan menanyakan alasan dilakukannya penundaan persidangan.
"Tadi memang sempat ada teriakan dari pengunjung, menanyakan ada apa sebenarnya. Kami tidak bisa menyalahkan, karena sidang terbuka untuk umum. Bisa jadi mereka keluarga atau kolega, atau masyarakat yang bersimpati kepada Pak Sarjono karena berharap hari ini ada putusan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Sentil Video Saksi Sidang Hibah Pariwisata di Medsos, Pengamat: Tak Gambarkan Fakta Utuh
Ricky menegaskan pihaknya tidak ingin berasumsi macam-macam terkait latar belakang penundaan tersebut.
Namun dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mengedepankan hati nurani.
"Kami hanya berharap majelis hakim mengedepankan hati nurani, mata dan pendengarannya untuk memutus perkara ini. Harapannya tentu putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Sarjono," tegasnya.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum mengaku telah maksimal mengungkap fakta-fakta persidangan dan mematahkan dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, menurut Ricky, terdapat sejumlah cacat formil dalam proses penanganan perkara.
| Pembelaan Terakhir Sri Purnomo Sebelum Sidang Vonis, Bersikeras Unsur Korupsi Tidak Terbukti |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis Sri Purnomo, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman: Replik Jaksa Dinilai Perluas Narasi, Tak Jawab Unsur Pidana |
|
|---|
| Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman: JPU Tolak Pleidoi Sri Purnomo, Ungkit Peran Raudi Akmal |
|
|---|
| Sidang Kasus Pengadaan Bandwith di Sleman, Eka Suryo Prihantoro Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-penyalahgunaan-TKD-Lurah-Tegaltirto.jpg)