Jelang Sidang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jadi Ujian Integritas Peradilan
Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mendekati penghujung.
Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Dalam sidang tuntutan, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Jika kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sri Purnomo akan disita dan dilelang.
Jika nilai harta benda Sri Purnomo tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Pasca-tuntutan, dalam sidang pledoi dan duplik, tim penasihat hukum semakin getol membangun narasi bahwa tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke kantong pribadi Sri Purnomo.
Padahal, bantahan tersebut bertolak belakang dengan fakta dari keterangan para saksi yang bermunculan di persidangan.
Publik tentu masih ingat keterangan sejumlah saksi yang secara terang benderang menyebut bahwa dana hibah pariwisata diduga kuat menjadi sarana sistematis untuk memenangkan Kustini Sri Purnomo, yang tak lain istri Sri Purnomo, dan Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2020.
Bahkan, nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, berulangkali disebut oleh sejumlah saksi.
Raudi Akmal dikatakan mengondisikan sejumlah proposal, termasuk meminta kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman supaya syarat tidak dipersulit sehingga bantuan segera cair.
Dalam dakwaan JPU pada awal persidangan, Raudi Akmal sudah disebut terlibat dalam perbuatan korupsi dana hibah pariwisata bersama-sama sang ayah untuk memenangkan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2020.
Baca juga: Dana Umat Rp 28 Miliar Kembali Utuh, BNI Selesaikan Kasus Investasi Fiktif Aek Nabara
Ketua majelis hakim Melinda Aritonang dan hakim lain bahkan sempat menyentil Raudi Akmal ketika menjadi saksi.
Belum lagi polah Karunia Anas Hidayat, anak buah Raudi Akmal, yang berani mencabut keterangan di BAP sehingga membuat para hakim meradang.
Hakim sampai memerintahkan JPU untuk memproses Anas atas dugaan sumpah palsu sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Hakim juga menahan Anas di lingkungan pengadilan menyusul konfrontasi keterangan dengan saksi Nanang Heri Triyanto, yang konsisten mengungkap bahwa Anas-lah yang menginformasikan bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk pemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Sri Purnomo |
|
|---|
| Ahli Hukum Keuangan Publik Soroti Vonis Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Soal Objek Perkara |
|
|---|
| Majelis Hakim Tegaskan Tidak Ada Peran Aktif Raudi Akmal dalam Perbuatan Melawan Hukum |
|
|---|
| Hormati Proses Hukum, Sri Sultan Tanggapi Vonis 6 Tahun Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-Sleman-Sri-Purnomo-menyapa-istri.jpg)