Jelang Sidang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jadi Ujian Integritas Peradilan
Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dinamika di luar persidangan tak kalah seru.
Publik mencatat ada pergeseran sikap dari oknum yang mengaku sebagai aktivis antikorupsi.
Semula, sang aktivis mendukung kejaksaan untuk membongkar tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
Alih-alih mengawal kasus hingga tuntas, ia kemudian justru berbalik arah saat memasuki tahap persidangan dan kerap memberi pembelaan, baik secara terbuka maupun tersirat, kepada terdakwa.
Pengamat hukum jebolan Universitas Islam Indonesia, Susantio, SH MH, Minggu malam, 19 April 2026, menyampaikan, rentetan ekspose perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang tercatat lebih dari tujuh kali sejak di Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY, hingga harus dipaparkan di Kejaksaan Agung mencerminkan betapa berat tekanan untuk membongkar praktik yang terlindungi oleh jejaring kekuasaan mapan di Bumi Sembada.
"Jumlah ekspose yang luar biasa adalah indikator bahwa perkara ini tidak berjalan di atas lapangan yang rata. Ada upaya sistematis untuk memperlambat proses, menguji nyali penyidik, dan memastikan jejaring kekuasaan tetap aman dari jangkauan hukum yang paling dalam," terangnya, Rabu (22/4/2026).
Susantio mengungkit pula keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, perihal tersangka baru dalam kasus dana hibah pariwisata.
Dia menyebut, masyarakat mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Sleman dalam pengungkapan tersangka baru mengingat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sudah sangat terang benderang.
"Keterangan para saksi selama persidangan menjadi kunci bagi jaksa dalam menetapkan tersangka baru. Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata sudah sangat jelas," tambah Susantio.
Sebelumnya, pemantau peradilan independen Arifin Wardiyanto mengatakan, tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, dan membayar kerugian negara Rp10.952.457.030 kepada Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata terlalu ringan jika menilik latar belakang perkara.
“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada Sleman 2020,” tegas Arifin lewat keterangan kepada media.
Seharusnya, imbuhnya, Sri Purnomo mendapat ganjaran setimpal, yakni ancaman hukuman maksimal.
Ia menyebut, secara moral dan hukum, Sri Purnomo semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat berjuang bertahan hidup saat pandemi.
Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan, kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua. Sebab, ia mengemukakan, korupsi politik tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.
“Korupsi politik seperti fenomena gunung es. Sulit bagi kepala daerah untuk menghindar. Korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus korupsi dana hibah pariwisata adalah bupati karena mengeluarkan peraturan bupati (perbup),” papar Gugun.
| Jejak Digital Berpotensi Menyeret Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Pendapat Ahli Hukum Pidana Soal Nasib Sri Purnomo Menjelang Vonis di PN Tipikor Yogyakarta |
|
|---|
| Pembelaan Terakhir Sri Purnomo Sebelum Sidang Vonis, Bersikeras Unsur Korupsi Tidak Terbukti |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis Sri Purnomo, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Kajari Sleman Buka Sinyal Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-Sleman-Sri-Purnomo-menyapa-istri.jpg)