Lurah Condongcatur Jadi Tersangka
Pemda DIY Kembali Ingatkan Pemanfaatan TKD Wajib Kantongi Izin Gubernur
KPH Yudanegara mengatakan, legalitas pemanfaatan lahan kas desa wajib membutuhkan izin Surat Keputusan (SK) dari Gubernur DIY.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY mengingatkan seluruh aparatur kalurahan untuk mematuhi regulasi setelah mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur.
- Dinas PMK dan Dukcapil DIY menegaskan bahwa setiap pemanfaatan TKD wajib mengantongi izin berupa Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur DIY.
- Pemda DIY akan memberikan surat teguran terhadap setiap penyelewengan pemanfaatan lahan sebelum menjatuhkan sanksi terberat berupa penyegelan paksa.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintah kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mematuhi regulasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Hal ini merespons mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Condongcatur yang melibatkan oknum lurah karena menyewakan lahan TKD di Padukuhan Gandok, kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin.
Legalitas pemanfaatan TKD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara mengatakan, legalitas pemanfaatan lahan kas desa wajib membutuhkan izin Surat Keputusan (SK) dari Gubernur DIY.
"Bila TKD digunakan harus ada SK gubernurnya- nya, sehingga setelah ada SK gubernurnya ini itu bisa dipakai oleh masyarakat. Jadi untuk kawan-kawan lurah se Daerah Istimewa Yogyakarta ikutilah regulasi dan aturan, supaya tidak ada pidana ataupun tabrakan dengan hukum. Udah jelas di sana regulasinya," kata Kanjeng Yuda, ditemui di Kantor Bupati Sleman, Selasa (2/6/2026).
Menanggapi kasus 17 penyewa lahan di Condongcatur, Kanjeng Yudha menyatakan indikator pelanggarannya sangat sederhana, yakni ada atau tidaknya SK Gubernur saat transaksi sewa-menyewa itu terjadi.
Jika aktivitas penyerahan lahan dilakukan sebelum mengantongi izin, maka tindakan tersebut otomatis melanggar hukum.
Kalurahan sebenarnya sudah tahu
Pemda DIY menepis anggapan kemungkinan ada ketidaktahuan aparat di tingkat kalurahan mengenai aturan main pengelolaan tanah kalurahan.
Menurut Kanjeng Yudaa, seluruh instansi terkait di level provinsi maupun kabupaten telah berulang kali memberikan edukasi mengenai regulasi terbaru, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Saya rasa pihak kalurahan sebenarnya sudah tahu kok. Kami dari Pemda dan Kabupaten selalu mensosialisasikan Pergub 24 Tahun 2024 itu. Bahkan dari Dinas kami, setiap ada kegiatan yang berhubungan dengan kalurahan, materi tentang pengelolaan tanah kas desa ini selalu kami sampaikan," ujar Kanjeng Yuda.
Diawali teguran
Langkah preventif dan penindakan dipastikan akan terus berjalan beriringan. Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru), sebut dia, tidak akan segan mengambil tindakan jika di lapangan ditemukan pemanfaatan lahan yang menyimpang dari aturan.
Prosedur penertiban akan diawali dengan pemberian teguran agar pengelola segera menyesuaikan peruntukan lahan atau mengurus kelengkapan izinnya.
Jika imbauan tersebut diabaikan, sanksi terberat berupa penutupan paksa bakal langsung diterapkan.
"Yang jelas kami dari Pemda DIY bahwa setiap ada penyelewengan itu akan ada tugasnya dari Dinas Pertahanan Tata Ruang akan menyurati supaya disesuaikan atau segera dibuat izinnya, kalau tidak, disegel. Itu sudah ada aturannya," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemda-DIY-Kembali-Ingatkan-Pemanfaatan-TKD-Wajib-Kantongi-Izin-Gubernur.jpg)