Lurah Condongcatur Jadi Tersangka
Bupati Sleman Prihatin Lurah Concat Jadi Tersangka Korupsi TKD
Hikmah di balik peristiwa ini, agar terus intens mengingatkan kepada para Lurah agar memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
- Tersangka diduga menyewakan lahan kas desa di Dusun Gandok kepada 17 pihak secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
- Bupati Sleman menyatakan keprihatinannya dan kini tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap lurah tersebut serta menyiapkan penunjukan Penjabat Lurah.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali muncul di Kabupaten Sleman. Kali ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan lahan kas desa di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar tersebut memantik keprihatinan mendalam dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Baginya, hikmah di balik peristiwa ini, agar terus intens mengingatkan kepada para Lurah agar memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan supaya tidak keliru dalam melaksanakan, mengimplementasikan ataupun menerjemahkan peraturan.
"Ya prihatin, karena seharusnya bisa dihindari selaku pimpinan, sehingga ini hikmahnya saya akan terus mengingatkan. Kita harus terus belajar," kata Harda, Selasa (2/6/2026).
Yang terjadi biarlah terjadi
Bupati berharap tata kelola pemerintahan di Kalurahan Condongcatur ke depan dapat diperbaiki. Menurut Harda, yang sudah kejadian biarlah terjadi.
Namun generasi penerusnya harus belajar agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Harda mengatakan, surat pemberitahuan mengenai status hukum Lurah Condongcatur baru saja diterima oleh pemerintah kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemkab Sleman tengah menindaklanjuti dengan memproses surat pemberhentian sementara terhadap Lurah yang bersangkutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun terkait pelayanan publik di Kalurahan nantinya untuk sementara akan ditunjuk Penjabat (PJ) Lurah.
"Ya ini surat baru masuk kemarin, insya Allah segera (diproses) dan sesuai dengan aturan yang berlakunya. (Tindaklanjutnya) Ya tentu harus ada penjabat sementara," katanya.
Fenomena penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman telah beberapa kali terjadi. Untuk memutus rantai pelanggaran ini, Harda menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) yang baru untuk lebih intensif turun ke lapangan guna memberikan edukasi hukum kepada para pamong desa.
"Saya ingin Kepala Dinas yang baru lebih intens ke wilayah untuk menjelaskan peraturan, baik itu Perda maupun Pergub atau apapun itu untuk bisa dipahami dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak salah menterjemahkan itu," ujar dia.
Sewakan TKD secara ilegal
Terpisah, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Lurah Condongcatur dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Dusun Gandok kepada 17 pihak penyewa secara ilegal.
Praktik sewa-menyewa tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Jadi (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa. Penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar Rp 1 Miliar lebih," kata Ihsan.
Meski statusnya sudah tersangka sejak akhir Mei lalu, pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertimbangannya, proses penetapan baru berjalan dan yang bersangkutan dinilai masih kooperatif selama pemeriksaan. Namun, polisi memastikan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat seiring penyidik merampungkan berkas perkara.
Tribunjogja telah mencoba menghubungi Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji untuk mengonfirmasi perkara ini. Tetapi telfon dan pesan yang dikirim ke nomor Whatsapp yang bersangkutan belum direspon.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Rencana-Bupati-Sleman-Lanjutkan-Studi-S-3-di-UGM-Ini-Kata-Harda-Kiswaya.jpg)