Jelang Sidang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jadi Ujian Integritas Peradilan
Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/MIFTAHUL HUDA
SAPA ISTRI - Terdakwa dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo sempat menyapa istri dan keluarga, Kamis (9/4/2026).
Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Mengenai silang pendapat tentang penanganan kasus Sri Purnomo, Gugun menyatakan, sudah benar masuk pidana karena ada niat agenda pemenangan atau pembiayaan dengan modus kapitalisasi suara.
“Penerapannya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (hda)
Baca Juga
| Pemda DIY Kembali Ingatkan Pemanfaatan TKD Wajib Kantongi Izin Gubernur |
|
|---|
| Bupati Sleman Prihatin Lurah Concat Jadi Tersangka Korupsi TKD |
|
|---|
| Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan Kulon Progo |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Sri Purnomo |
|
|---|
| Ahli Hukum Keuangan Publik Soroti Vonis Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Soal Objek Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-Sleman-Sri-Purnomo-menyapa-istri.jpg)