Jelang Sidang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jadi Ujian Integritas Peradilan

Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/MIFTAHUL HUDA
SAPA ISTRI - Terdakwa dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo sempat menyapa istri dan keluarga, Kamis (9/4/2026). 

Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Mengenai silang pendapat tentang penanganan kasus Sri Purnomo, Gugun menyatakan, sudah benar masuk pidana karena ada niat agenda pemenangan atau pembiayaan dengan modus kapitalisasi suara.

“Penerapannya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved