Jelang Sidang Vonis, Kasus Hibah Pariwisata Sleman Jadi Ujian Integritas Peradilan
Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mendekati penghujung.
Majelis hakim akan membacakan vonis Sri Purnomo pada Kamis (23/4/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Dalam sidang tuntutan, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Jika kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sri Purnomo akan disita dan dilelang.
Jika nilai harta benda Sri Purnomo tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Pasca-tuntutan, dalam sidang pledoi dan duplik, tim penasihat hukum semakin getol membangun narasi bahwa tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke kantong pribadi Sri Purnomo.
Padahal, bantahan tersebut bertolak belakang dengan fakta dari keterangan para saksi yang bermunculan di persidangan.
Publik tentu masih ingat keterangan sejumlah saksi yang secara terang benderang menyebut bahwa dana hibah pariwisata diduga kuat menjadi sarana sistematis untuk memenangkan Kustini Sri Purnomo, yang tak lain istri Sri Purnomo, dan Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2020.
Bahkan, nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, berulangkali disebut oleh sejumlah saksi.
Raudi Akmal dikatakan mengondisikan sejumlah proposal, termasuk meminta kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman supaya syarat tidak dipersulit sehingga bantuan segera cair.
Dalam dakwaan JPU pada awal persidangan, Raudi Akmal sudah disebut terlibat dalam perbuatan korupsi dana hibah pariwisata bersama-sama sang ayah untuk memenangkan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2020.
Baca juga: Dana Umat Rp 28 Miliar Kembali Utuh, BNI Selesaikan Kasus Investasi Fiktif Aek Nabara
Ketua majelis hakim Melinda Aritonang dan hakim lain bahkan sempat menyentil Raudi Akmal ketika menjadi saksi.
Belum lagi polah Karunia Anas Hidayat, anak buah Raudi Akmal, yang berani mencabut keterangan di BAP sehingga membuat para hakim meradang.
Hakim sampai memerintahkan JPU untuk memproses Anas atas dugaan sumpah palsu sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Hakim juga menahan Anas di lingkungan pengadilan menyusul konfrontasi keterangan dengan saksi Nanang Heri Triyanto, yang konsisten mengungkap bahwa Anas-lah yang menginformasikan bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk pemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Dinamika di luar persidangan tak kalah seru.
Publik mencatat ada pergeseran sikap dari oknum yang mengaku sebagai aktivis antikorupsi.
Semula, sang aktivis mendukung kejaksaan untuk membongkar tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
Alih-alih mengawal kasus hingga tuntas, ia kemudian justru berbalik arah saat memasuki tahap persidangan dan kerap memberi pembelaan, baik secara terbuka maupun tersirat, kepada terdakwa.
Pengamat hukum jebolan Universitas Islam Indonesia, Susantio, SH MH, Minggu malam, 19 April 2026, menyampaikan, rentetan ekspose perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang tercatat lebih dari tujuh kali sejak di Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY, hingga harus dipaparkan di Kejaksaan Agung mencerminkan betapa berat tekanan untuk membongkar praktik yang terlindungi oleh jejaring kekuasaan mapan di Bumi Sembada.
"Jumlah ekspose yang luar biasa adalah indikator bahwa perkara ini tidak berjalan di atas lapangan yang rata. Ada upaya sistematis untuk memperlambat proses, menguji nyali penyidik, dan memastikan jejaring kekuasaan tetap aman dari jangkauan hukum yang paling dalam," terangnya, Rabu (22/4/2026).
Susantio mengungkit pula keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, perihal tersangka baru dalam kasus dana hibah pariwisata.
Dia menyebut, masyarakat mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Sleman dalam pengungkapan tersangka baru mengingat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sudah sangat terang benderang.
"Keterangan para saksi selama persidangan menjadi kunci bagi jaksa dalam menetapkan tersangka baru. Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata sudah sangat jelas," tambah Susantio.
Sebelumnya, pemantau peradilan independen Arifin Wardiyanto mengatakan, tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, dan membayar kerugian negara Rp10.952.457.030 kepada Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata terlalu ringan jika menilik latar belakang perkara.
“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada Sleman 2020,” tegas Arifin lewat keterangan kepada media.
Seharusnya, imbuhnya, Sri Purnomo mendapat ganjaran setimpal, yakni ancaman hukuman maksimal.
Ia menyebut, secara moral dan hukum, Sri Purnomo semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat berjuang bertahan hidup saat pandemi.
Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan, kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua. Sebab, ia mengemukakan, korupsi politik tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.
“Korupsi politik seperti fenomena gunung es. Sulit bagi kepala daerah untuk menghindar. Korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus korupsi dana hibah pariwisata adalah bupati karena mengeluarkan peraturan bupati (perbup),” papar Gugun.
Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Mengenai silang pendapat tentang penanganan kasus Sri Purnomo, Gugun menyatakan, sudah benar masuk pidana karena ada niat agenda pemenangan atau pembiayaan dengan modus kapitalisasi suara.
“Penerapannya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (hda)
| Jejak Digital Berpotensi Menyeret Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Pendapat Ahli Hukum Pidana Soal Nasib Sri Purnomo Menjelang Vonis di PN Tipikor Yogyakarta |
|
|---|
| Pembelaan Terakhir Sri Purnomo Sebelum Sidang Vonis, Bersikeras Unsur Korupsi Tidak Terbukti |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis Sri Purnomo, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Kajari Sleman Buka Sinyal Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-Sleman-Sri-Purnomo-menyapa-istri.jpg)