Modus Baru Jaringan Peredaran Miras Ilegal di Bantul Terbongkar
Polres Bantul kembali memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Polres Bantul kembali memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan pada Sabtu malam (6/6/2026) hingga dini hari.
- Total ada lebih dari 300 botol berisi Miras berbagai jenis yang diamankan.
- Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, setidaknya ada tiga cabang Outlet 23 yang menjadi sasaran utama aksi penggerebekan pertama terhadap jaringan ini.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul kembali memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan yang membahayakan masyarakat pada Sabtu malam (6/6/2026) hingga dini hari. Total ada lebih dari 300 botol berisi Miras berbagai jenis yang diamankan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, berujar, setidaknya ada tiga cabang Outlet 23 yang menjadi sasaran utama aksi penggerebekan pertama terhadap jaringan ini dilakukan di Outlet 23 Jalan Parangtritis Kilometer 10, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul sekitar pukul 21.45 WIB.
"Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bantul. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan MZF (22), warga Yogyakarta dan menyita 93 botol berisi Miras berbagai jenis berupa Vodka Rad Velvet, Vodka Original, Whisky, Anggur Hijau Dua Tiga, Gilbeys, Jack True, Congyang, hingga Atlas," katanya, Senin (8/6/2026).
Belum genap satu jam berselang, tepatnya pukul 21.30 WIB, Satuan Samapta Polres Bantul kembali berhasil menggerebek Outlet 23 cabang Jalan Raya Kasihan, Kapanewon Jetis. Di lokasi ini, petugas yang dipimpin KBO Sat Samapta berhasil mengamankan RAM (24), dengan arang bukti yang disita pun tak kalah banyak, yakni 107 botol berisi Miras berbagai merek.
Penindakan terhadap jaringan yang sama berlangsung dini hari pukul 00.30 WIB, saat Polsek Banguntapan merazia Outlet 23 kawasan Tamanan, Kapanewon Banguntapan.
Di sinilah jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai ratusan botol lebih, yakni sebanyak 179 botol berisi Miras berbagai merek.
"Adanya tiga lokasi dengan nama usaha yang sama yang kami amankan dalam satu malam itu menunjukkan bahwa peredaran Miras sudah tersebar luas. Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas," ucap Iptu Rita.
Dikatakannya, selain gerai usaha, operasi juga menyasar modus penjualan yang makin canggih, yaitu sistem Cash on Delivery (COD).
Berawal informasi Polsek Pandak, Polsek Sanden bergerak ke kawasan Wonoroto, Gadingsari.
"Anggota menyamar jadi pembeli, memesan barang, dan setelah transaksi di kawasan Pantai Pandansari, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Di sana, BS (43) diamankan beserta tiga botol anggur (kadar alkohol 19 persen). Pelaku mengaku pasokan didapat dari Babarsari, Kabupaten Sleman dengan cara sama," ujar Rita.
Hal serupa dilakukan Polsek Pandak di Lapangan Caturharjo. Sekira pukul 21.00 WIB, tim Kanit Reskrim menangkap tangan AS, buruh harian lepas, saat melakukan transaksi COD.
Sebanyak tujuh botol disita, berisi anggur ginseng dan berbagai jenis bir berhasil diamankan petugas.
Tak hanya itu, Sat Samapta juga menindak peredaran di tempat hiburan. Pukul 23.30 WIB, tim merazia salah satu tempat karaoke di Bakulan-Imogiri.
Di lokasi itu ditemukan miras oplosan berbahaya. Bahkan, pengelola berinisial W (62), diamankan dengan barang bukti tiga botol oplosan 600 mililiter.
| Polres Bantul Bongkar Jaringan Peredaran Miras Ilegal, Ungkap Modus Baru |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG DIY Senin 8 Juni 2026: Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo Berawan |
|
|---|
| Pemancing Warga Bantul Hanyut di Sungai Progo, Ditemukan Meninggal pada Minggu Pagi |
|
|---|
| Gara-gara Alat Pancing Hilang, Dua Pemuda Bacok Petugas TPR Parangtritis di Bantul |
|
|---|
| Lahan Kosong di Imogiri Mendadak Dipenuhi Sampah Satu Dump Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-gerebek-peredaran-minuman-keras-di-sejumlah-titik-pada-Sabtu-662026.jpg)