Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan

Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh pihak terdakwa S untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap S.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman. 

"Jadi ini merupakan strategi jaksa untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana. Sebagaimana diketahui ada banyak kejanggalan sejak awal. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar," imbuhnya.

Sebelumnya,.Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penahanan terhadap Lurah Tegaltirto berinisial S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

S diduga menjual sebagian obyek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Penahanan tersangka S dilakukan penyidik Kejati DIY sejak Kamis (11/9/2025) kemarin.

"Penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka S," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH, Jumat (12/9/2025).

Herwatan mengatakan tersangka S melakukan tindak pidana korupsi dengan modus, memanfaatkan jabatannya sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai periode 25 Desember 2020 saat kegiatan inventarisasi.

"Tersangka S pada tahun 2010 juga dilibatkan sebagai anggota iventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB, selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Sleman," jelas Herwatan.

Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010, tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri itu lalu menjual sebagian TKD persil 108 ke Yayasan Yeremia Pemenang, alamat Kembangan, Jakarta Barat.

Dengan SHM Nomor 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp1.100.000.000, SHM Nomor 5000 yang berrisan dengan persil 108 sebesar Rp.300.000.000.

Herwatan menuturkan, bahwa perbuatan tersangka S tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5).

Serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1)

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1), (3).

Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 ayat (1).

Bahwa akibat perbuatan tersangka S tersebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara melalui Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat DIY sebesar Rp733.084.739," tegas Herwatan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved