Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan
Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh pihak terdakwa S untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap S.
Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Lebih lanjut, Herwatan menambahkan perbuatan tersangka S di sangka melanggara Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Untuk menghindari tersangka S melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, kami lakukan penahanan. Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," ujar Herwatan. (hda)
Baca Juga
| Kecewa Vonis Lurah Tegaltirto di PN Tipikor Jogja, Penasihat Hukum Berencana Laporkan Hakim ke Bawas |
|
|---|
| Ada Kendala Teknis, Hakim Tunda Sidang Putusan Terdakwa Tipikor TKD Lurah Tegaltirto |
|
|---|
| Menanti Putusan Banding. Jogoboyo Maguwoharjo Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara |
|
|---|
| Keberatan Disebut Terima Rp202 Juta, Eks Jogoboyo Maguwoharjo Banding ke Pengadilan Tinggi |
|
|---|
| Pak Kades di Boyolali yang Jaminkan Tanah Kas Desa Akhirnya Lunasi Tunggakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Berkas-TKD-Tegaltirto-diserahkan-ke-Kejari-Sleman.jpg)