Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan

Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh pihak terdakwa S untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap S.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Istimewa
TERSANGKA TKD - Kejati DIY melimpahkan tersangka S, Lurah Tegaltirto nonaktif, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman. 

Lebih lanjut, Herwatan menambahkan perbuatan tersangka S di sangka melanggara Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Untuk menghindari tersangka S melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, kami lakukan penahanan. Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun," ujar Herwatan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved