Polda DIY Dalami Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Peserta MayDay di Yogyakarta
Polda DIY telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa peserta aksi MayDay di Jalan Perwakilan, Yogyakarta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa peserta aksi MayDay di Jalan Perwakilan, Yogyakarta.
Saat ini, pihak Kepolisian tengah bekerja mendalami laporan tersebut.
Kabidhumas Polda DIY, AKBP Ihsan, melalui Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban.
Menurut dia, laporan atas nama pelapor A (19) tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 15.40 WIB.
Laporan dugaan kasus penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Selanjutnya SPKT menyerahkan Laporan Polisi tersebut ke Ditreksrimum Polda DIY untuk didalami lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Dua Mahasiswa Peserta Aksi MayDay di Yogyakarta Diduga Alami Kekerasan, Kini Lapor Polisi
Dugaan Kekerasan
Sebagaimana diketahui, aksi kekerasan diduga menimpa dua peserta aksi MayDay di Yogyakarta.
Insiden terjadi saat massa mulai membubarkan diri setelah aksi damai di depan Gedung DPRD DIY pada 1 Mei lalu.
Di Jalan Perwakilan, korban pertama diberhentikan paksa dan dipukul menggunakan tongkat atribut aksi yang dirampas pelaku.
Sementara korban kedua, yang mencoba mendokumentasikan kejadian, justru ponselnya dirampas paksa dan dipukul di bagian kepala.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Forum Cik Di Tiro, para korban melaporkan tindakan represif oknum yang diduga dari kelompok ormas ini ke Mapolda DIY, pada Rabu (6/5/2026) sore. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V/2026/SPKT/POLDA/DIY.
Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra menekankan agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai penganiayaan biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
"Apalagi Yogyakarta menyandang predikat nomor satu Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025. Tapi dengan adanya preseden ini, kita berharap mulai berbenah, bahwa tidak kemudian demokrasi itu seperti apa yang dibicarakan oleh IDI," kata dia.(*)
| Polisi Akan Telusuri Aset Yayasan Little Aresha Terkait Dugaan Pelanggaran Pasal Korporasi |
|
|---|
| Kasus Pencabulan 2 Bocah di Sleman Diproses Hukum, Dua Tersangka Ditahan: Pelajar dan Karyawan |
|
|---|
| Ikhtiar 50 Orang Tua Balita Korban Daycare Little Aresha Jogja |
|
|---|
| Sasar Korban Acak, Tiga Pembacok Mahasiswa di Godean Sleman Ditangkap, 1 Masih DPO |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Peserta Aksi MayDay di Yogyakarta Diduga Alami Kekerasan, Kini Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Dua-Mahasiswa-Peserta-Aksi-MayDay-di-Yogyakarta-Diduga-Alami-KekerasanKini-Lapor-Polisi.jpg)