Polda DIY Dalami Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Peserta MayDay di Yogyakarta

Polda DIY telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa peserta aksi MayDay di Jalan Perwakilan, Yogyakarta

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
LAPOR POLDA: Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra bersama Wahyu Tri dari Forum Cik Di Tiro dan Serikat Mahasiswa Indonesia saat membuat laporan di Mapolda DIY, Rabu (6/5/2026) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa peserta aksi MayDay di Jalan Perwakilan, Yogyakarta.

Saat ini, pihak Kepolisian tengah bekerja mendalami laporan tersebut. 

Kabidhumas Polda DIY, AKBP Ihsan, melalui Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban.

Menurut dia, laporan atas nama pelapor A (19) tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 15.40 WIB.

Laporan dugaan kasus penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Selanjutnya SPKT menyerahkan Laporan Polisi tersebut ke Ditreksrimum Polda DIY untuk didalami lebih lanjut," ujarnya. 

Baca juga: Dua Mahasiswa Peserta Aksi MayDay di Yogyakarta Diduga Alami Kekerasan, Kini Lapor Polisi

Dugaan Kekerasan

Sebagaimana diketahui, aksi kekerasan diduga menimpa dua peserta aksi MayDay di Yogyakarta. 

Insiden terjadi saat massa mulai membubarkan diri setelah aksi damai di depan Gedung DPRD DIY pada 1 Mei lalu.

Di Jalan Perwakilan, korban pertama diberhentikan paksa dan dipukul menggunakan tongkat atribut aksi yang dirampas pelaku.

Sementara korban kedua, yang mencoba mendokumentasikan kejadian, justru ponselnya dirampas paksa dan dipukul di bagian kepala.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Forum Cik Di Tiro, para korban melaporkan tindakan represif oknum yang diduga dari kelompok ormas ini ke Mapolda DIY, pada Rabu (6/5/2026) sore. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V/2026/SPKT/POLDA/DIY.

Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra menekankan agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai penganiayaan biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

"Apalagi Yogyakarta menyandang predikat nomor satu Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025. Tapi dengan adanya preseden ini, kita berharap mulai berbenah, bahwa tidak kemudian demokrasi itu seperti apa yang dibicarakan oleh IDI," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved