Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Salah satu akademisi yang mengomentari putusan Presiden itu adalah Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad.

Editor: Yoseph Hary W
Dok. Sekretariat Presiden
KEPUTUSAN PRESIDEN: Foto dok ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto 

Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.

Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan.

Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya.

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2025/08/09/21353351/putusan-prabowo-beri-ampunan-untuk-hasto-dan-tom-lembong-disebut-punya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved