Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
Salah satu akademisi yang mengomentari putusan Presiden itu adalah Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad.
Editor:
Yoseph Hary W
Dok. Sekretariat Presiden
KEPUTUSAN PRESIDEN: Foto dok ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto
Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.
Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan.
Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya.
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2025/08/09/21353351/putusan-prabowo-beri-ampunan-untuk-hasto-dan-tom-lembong-disebut-punya.
Baca Juga
Hadirkan Sapi Bertopeng Presiden Prabowo, BEM KM UGM Kritik MBG Sebagai Makan Beracun Genosida |
![]() |
---|
Dosen HI UMY Nilai Usulan Presiden Prabowo di PBB Jadi Jalan Tengah Logis Konflik Palestina-Israel |
![]() |
---|
Saat Donald Trump Puji Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB : Anda Luar Biasa |
![]() |
---|
Indonesia Dukung Solusi Dua Negara, Prabowo Tegaskan Sikap di PBB |
![]() |
---|
Pertama Kali dalam Sejarah, Indonesia Jadi Pembicara Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.