Hadits Lewat di Depan Orang Salat Menurut Bukhari-Muslim

Pernahkah Anda berada di tempat ibadah yang ramai jamaah lalu ingin segera keluar, tapi ternyata ada orang yang sedang salat di depan Anda?

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribunjogja
Salat berjamaah padat dengan banyak orang 

TRIBUNJOGJA.COM- Pernahkah Anda berada di tempat ibadah yang ramai jamaah lalu ingin segera keluar, tapi ternyata ada orang yang sedang salat di depan? atau belakang Anda?

Di satu sisi, Anda terburu-buru, namun di sisi lain ada rasa ragu, “Bolehkah lewat di depannya?”

Situasi seperti ini sering terjadi, baik di masjid, musala, atau bahkan di rumah ketika ada keluarga yang sedang salat.

Pertanyaannya, apa sebenarnya hukum lewat di depan orang yang salat?

Apakah termasuk dosa besar, atau hanya sekadar makruh?

Apa Hukumnya Lewat di Depan Orang Salat?

Dalam sebuah hadist dijelaskan, bahwa

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

Artinya: “Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (rawi) berkata: Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun.” (HR. Bukhari)

Hadits lain juga menegaskan:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 509, Muslim no. 505)

Dalam keadaan bermunajat kepada Allah, seorang muslim hendaknya menjaga kekhusukan dan ketenangan dalam salat.

Karena itu, tidak pantas bagi siapa pun untuk mengganggu orang yang sedang salat dengan aktivitas yang dapat merusak konsentrasinya, termasuk lewat di hadapannya.

Hadis di atas menunjukkan bahwa lewat di depan orang yang salat adalah larangan yang sangat ditekankan.

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya, apakah haram atau hanya makruh.

Perlu dicatat, yang dimaksud “lewat di depan” adalah berjalan di area antara orang yang salat dengan sutrah (penghalang) yang dipasang. Misalnya, lewat di atas sajadah yang sedang dipakai jelas terlarang.

Tetapi jika lewat di luar batas sutrah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jarak Sutrah

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved