Segini Usulan BPIH dari Kementrian Haji dan Umrah untuk Ibadah Haji 2026

Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 atau 1447 Hijriah turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PIXABAY/ekrem
ILUSTRASI FOTO: Ibadah Haji, Jamaah Haji 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025 dari Rp 89.410.258,79 menjadi Rp 88.409.365 per jemaah.

Usulan itu disampaikan oleh Kementrian Haji dan Umrah dalam rapat kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025) kemarin.

Dari total BPIH sebesar Rp 88.409.365, para jemaah nantinya menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.

Sementara sisanya dilunasi dari nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen

“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dahnil menyebut, usulan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar. 

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur dia.

Baca juga: Besok, Ribuan Pedagang Boyongan ke Pasar Godean Sleman yang Baru

Dalam kesempatan itu, Dahnil juga merinci komponen Bipih yang dibebankan kepada jemaah.

Di antaranya biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.

Lalu akomodasi selama di Tanah Suci yang terdiri dari akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.

Dahnil menambahkan, besaran living cost jemaah 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR).

Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.

“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved