Subsidi Silang Dana Haji BPKH Tekan Biaya Hingga 38 Persen

Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji RI mencapai Rp180 triliun menghasilkan nilai manfaat serta meringankan biaya haji

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Sekretaris BPKH RI saat menyampaikan pemaparan materi pengelolaan dana haji, Sabtu (21/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • BPKH mengelola dana haji sebesar Rp180 triliun secara profesional untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah Indonesia.
  • Hasil investasi berkontribusi menanggung sekitar 38 persen dari total biaya riil haji, sehingga jemaah hanya perlu membayar rata-rata 62 persen.
  • Melalui RUU baru, BPKH akan didorong lebih korporatif agar bisa investasi langsung di sektor akomodasi dan katering di Arab Saudi demi efisiensi biaya.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI mencapai Rp180 triliun menghasilkan nilai manfaat serta meringankan biaya haji bagi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, dalam BPKH Connect, bersama media Yogyakarta-Solo pada Sabtu (21/2/2026).

Zaky mengatakan ekosistem pengelolaan dana haji akan disusun secara profesional dan akuntabel.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan investasi yang proaktif menjadi kunci dalam memitigasi kenaikan biaya operasional haji di Arab Saudi. 

Hasil pengembangan dana ini menjadi subsidi silang agar beban yang dibayarkan jemaah tidak melambung tinggi.

Zaky memaparkan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan BPKH memiliki kontribusi signifikan terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Secara rata-rata, hasil investasi mampu menanggung 38 persen dari total biaya haji per jemaah yang rata-rata Rp87 juta rupiah.

“Dengan adanya kontribusi nilai manfaat ini, jemaah cukup membayar rata-rata 62 persen dari total biaya riil. Tanpa pengelolaan dana yang produktif, biaya yang harus dilunasi jemaah akan jauh lebih berat,” ujar Zaky

Guna memperbesar kontribusi tersebut, BPKH mendorong transformasi lembaga ke arah yang lebih korporatif. 

Melalui RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah digodok Baleg DPR RI, BPKH diproyeksikan memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan investasi langsung di sektor akomodasi, katering, dan transportasi.

“Jika kita mampu menguasai rantai pasok di tanah suci, efisiensi biaya akan tercipta. Hasilnya, nilai manfaat yang kembali ke jemaah akan semakin besar dan berkelanjutan,” tambah Zaky.

Meski fokus mengejar imbal hasil, Zaky menjamin prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Penempatan dana tetap didominasi oleh instrumen aman seperti Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara) dan deposito di perbankan syariah yang kompetitif.

“Kami menjamin dana pokok setoran tetap utuh. Penguatan kelembagaan melalui regulasi baru nantinya bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji yang lebih profesional dan maslahat bagi seluruh jemaah Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Embarkasi Haji DIY di Kulon Progo Diklaim Siap 80 Persen untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 2026

Mengenal BPKH

BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, sebuah lembaga pemerintah non-kementerian yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved