Subsidi Silang Dana Haji BPKH Tekan Biaya Hingga 38 Persen

Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji RI mencapai Rp180 triliun menghasilkan nilai manfaat serta meringankan biaya haji

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Sekretaris BPKH RI saat menyampaikan pemaparan materi pengelolaan dana haji, Sabtu (21/2/2026) 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan fungsi BPKH:

1. Tugas Utama BPKH

Tugas pokok BPKH adalah mengelola Keuangan Haji, yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana haji.

Dana yang dikelola berasal dari setoran awal jemaah haji yang sedang menunggu antrean keberangkatan (dana tunggu).

2. Prinsip Pengelolaan

Dalam menjalankan tugasnya, BPKH wajib mematuhi tiga prinsip utama agar dana jemaah tetap aman dan bermanfaat:

Prinsip Syariah: Seluruh investasi dan penempatan dana harus sesuai dengan hukum Islam (bebas riba).

Prinsip Kehati-hatian: Pengelolaan dana dilakukan dengan risiko yang terukur agar nilai pokok dana jemaah tidak hilang.

Transparansi & Akuntabilitas: Laporan keuangan BPKH diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rutin.

3. Ke mana Dana Haji Disalurkan?

BPKH tidak mendiamkan uang jemaah di brankas, melainkan mengembangkannya melalui dua jalur utama:

Penempatan di Perbankan Syariah: Dalam bentuk deposito syariah atau giro.
Investasi: Meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk), investasi langsung di ekosistem haji (seperti hotel di Arab Saudi atau katering), serta investasi lainnya yang aman dan menguntungkan.

4. Manfaat bagi Jemaah

Hasil dari pengembangan dana tersebut digunakan untuk:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved