Subsidi Silang Dana Haji BPKH Tekan Biaya Hingga 38 Persen
Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji RI mencapai Rp180 triliun menghasilkan nilai manfaat serta meringankan biaya haji
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan fungsi BPKH:
1. Tugas Utama BPKH
Tugas pokok BPKH adalah mengelola Keuangan Haji, yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana haji.
Dana yang dikelola berasal dari setoran awal jemaah haji yang sedang menunggu antrean keberangkatan (dana tunggu).
2. Prinsip Pengelolaan
Dalam menjalankan tugasnya, BPKH wajib mematuhi tiga prinsip utama agar dana jemaah tetap aman dan bermanfaat:
Prinsip Syariah: Seluruh investasi dan penempatan dana harus sesuai dengan hukum Islam (bebas riba).
Prinsip Kehati-hatian: Pengelolaan dana dilakukan dengan risiko yang terukur agar nilai pokok dana jemaah tidak hilang.
Transparansi & Akuntabilitas: Laporan keuangan BPKH diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rutin.
3. Ke mana Dana Haji Disalurkan?
BPKH tidak mendiamkan uang jemaah di brankas, melainkan mengembangkannya melalui dua jalur utama:
Penempatan di Perbankan Syariah: Dalam bentuk deposito syariah atau giro.
Investasi: Meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk), investasi langsung di ekosistem haji (seperti hotel di Arab Saudi atau katering), serta investasi lainnya yang aman dan menguntungkan.
4. Manfaat bagi Jemaah
Hasil dari pengembangan dana tersebut digunakan untuk:
| Cetak Sejarah! 3.830 Calhaj DIY Berangkat via Embarkasi Hotel Pertama di Indonesia |
|
|---|
| Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 15 April 2026 |
|
|---|
| Reaksi BGN setelah Puluhan Siswa di Bantul Kembali Mengalami Keracunan Diduga Akibat Menu MBG |
|
|---|
| Prediksi Awal dan Puncak Musim Kemarau Menurut BMKG |
|
|---|
| Hasil Verifikasi Disdikpora: 8.066 Anak di DIY Tidak Sekolah, Penyebab dan Penanganan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Subsidi-Silang-Dana-Haji-BPKH-Tekan-Biaya-Hingga-38-Persen.jpg)