Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok di Yogyakarta Ungkap Celah Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
PELANGGARAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi saat jumpa pers terkait enam WNA asal China yang ditangkap atas dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Sefta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau para WNA di Yogyakarta, aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing.
Pihaknga berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta. (hda/iwe)
Baca Juga
| Cerita Rombongan Peziarah Asal Ngawi Terjebak Tanjalan Ekstrem di Pati Gara-gara Google Maps |
|
|---|
| Projo Bakal Gelar Kongres ke-3 di Jakarta, Dibuka Langsung Oleh Jokowi, Agendanya Pemilihan Ketum |
|
|---|
| KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti |
|
|---|
| Anton Fase Pulih dari Cedera, Bisa Jadi Senjata Rahasia PSIM Yogyakarta saat Hadapi Persik Kediri |
|
|---|
| Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Planjan Gunungkidul Dihentikan Sementara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.