Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok di Yogyakarta Ungkap Celah Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
PELANGGARAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi saat jumpa pers terkait enam WNA asal China yang ditangkap atas dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Tribunjogja.com YOGYAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa keenam WN Tiongkok tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).  Lima di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.

“Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan rutin dan berkelanjutan di kantor. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai bekerja, sehingga diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki,” ujar Tedy dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya, DY, diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, ditemukan ketidaksesuaian lokasi kerja. 

Kantor DY berada di Kota Yogyakarta, sedangkan dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.

Apa Saja Jenis Visa dan Izin Tinggal WNA di Indonesia?

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis visa dan izin tinggal untuk WNA di Indonesia, berdasarkan tujuan kunjungan dan prosedur resmi dari Direktorat Jenderal 
Imigrasi:

Jenis Visa dan Izin Tinggal untuk WNA di Indonesia

KANTOR IMIGRASI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
KANTOR IMIGRASI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (google)

1. Visa Kunjungan

Digunakan untuk keperluan: Wisata, Kunjungan keluarga, Kegiatan sosial atau budaya, Kegiatan bisnis non-komersial dan Transit.

Izin Tinggal: → WNA akan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga total 180 hari. Izin ini tidak  diperbolehkan untuk bekerja.

2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Digunakan untuk keperluan:  Bekerja di perusahaan Indonesia, Bergabung dengan keluarga (suami/istri/WNI), Studi atau penelitian, Investasi atau kegiatan keagamaan.

Izin Tinggal: → Setelah masuk ke Indonesia, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin itu berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang. WNA itu wajib memiliki sponsor dan RPTKA (untuk tenaga kerja asing).


3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia secara sah dan berturut-turut selama minimal 3 tahun dengan ITAS, Menikah dengan WNI, Memenuhi syarat sebagai investor atau tenaga ahli. 

Izin Tinggal: → Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, Memberikan hak tinggal jangka panjang dan kemudahan administratif.
 

4. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada WNA pemegang Visa Kunjungan, Visa on Arrival (VoA), atau Bebas Visa Kunjungan.Berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari.Tidak diperbolehkan untuk bekerja.

5. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diperuntukkan bagi WNA yang bekerja, belajar, melakukan penelitian, atau bergabung dengan keluarga. Diajukan melalui sistem e-Visa sebelum kedatangan. Setelah tiba di Indonesia, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk proses biometrik dan penerbitan ITAS.

Dua WNA Jadi Tersangka Dugaan Pidana Keimigrasian di Yogyakarta, Salahgunakan Status Izin Tinggal

Deportasi

Catatan Tribunjogja.com, sebelum kasus enam WNA Tiongkok, kasus serupa juga terjadi pada empat warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan upaya penegakan hukum menjadi komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, dengan melibatkan sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DI Yogyakarta serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran yakni WNI berinisial TOG (Jerman), pemegang Izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

CJM (Australia) pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Lalu SJ (India) pemegang Izin Tinggal Terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.

Kemusian CAS (Belanda) pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," jelas Tedy, Rabu (24/9/2025).

Adapun jadwal deportasi yang telah ditetapkan di antaranya TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

  • CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
  • SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport).
  • CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip 
humanis.

“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Sefta.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau para WNA di Yogyakarta, aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. 

Pihaknga berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta. (hda/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved