Pak Imam Nekat Panen Cabai Milik Orang Lain, Diganjar Penjara 7 Hari

Seorang pria di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dipenjara selama 7 hari setelah terbukti secara sah dan menyakinkan mencuri cabai 29 kg

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM, KEDIRI - Seorang pria di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dipenjara selama 7 hari setelah terbukti secara sah dan menyakinkan telah mencuri cabai sebanyak 29 kilogram.

Pelaku bernama Imam, warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhi vonis 7 hari penjara dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Imam sebelumnya menggasak cabai milik Budiono sebanyak 29 kilogram.

Cabai-cabai itu dipetik oleh Imam saat dini hari.

Kasus pencurian cabai ini baru diketahui oleh Budiono ketika hendak menyemprot tanaman cabainya.

Saat sampai di ladang, Budiono mendapati kalau tanaman cabainya sudah rusak dan buah cabainya sudah banyak yang dipetik.

Sang pemilik kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dikutip dari Tribun Jatim, Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah korban membuat laporan ke polsek.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku.

"Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban," kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Antono Mantan Kades Tlogorejo Grabag Magelang Ditangkap Saat Jaga Warung di Komplek Makam

Kronologi

Sugita mengungkapkan, kasus pencurian cabai ini bermula ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi.

Sesampai di ladang, Budiono dikagetkan dengan kondisi tanaman cabainya yang sudah rusak.

Bahkan cabai-cabai yang ada di tanaman sudah banyak yang hilang atau habis dipetik.

Karena korban merasa dirugikan akhirnya melapor pada pihak berwajib.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved