Antono Mantan Kades Tlogorejo Grabag Magelang Ditangkap Saat Jaga Warung di Komplek Makam
Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Setelah selama lebih kurang tujuh tahun jadi buronan, Antono (51) mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, ditangkap.
Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta.
Antono kala itu terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap terpidana, Antono (51), di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2/2024).
“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. (Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon dikutip dari kompas.com.
Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.
Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk. Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” imbuhnya.
Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007.
Ia korupsi uang yang seharusnya untuk proyek pembangunan infrastruktur dusun dan desa.
Termasuk korupsi dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.
“Dari tahun 2005-2007 terjadi penyimpangan atau penyelewengan keuangan Pemerintahan Desa Tlogorejo sebesar Rp 94,5 juta,” pungkasnya.
Penangkapan Buron Kasus Arisan Bodong

Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat (48).
Kukuhkan Bulan Dana PMI 2025, Wali Kota Magelang Ajak Masyarakat Peduli Sesama |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.