Antono Mantan Kades Tlogorejo Grabag Magelang Ditangkap Saat Jaga Warung di Komplek Makam

Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/Egadia Birru
Antono (kanan), eks Kepala Desa Tlogorejo cum buronan kasus korupsi APBDes dan ADD di Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024) malam 

Tribunjogja.com Magelang - Setelah selama lebih kurang tujuh tahun jadi buronan, Antono (51) mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, ditangkap.

Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta.

Antono kala itu terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap terpidana, Antono (51), di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2/2024).

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. (Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon dikutip dari kompas.com.

Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.

Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk. Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” imbuhnya.

Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007.

Ia korupsi uang yang seharusnya untuk proyek pembangunan infrastruktur dusun dan desa.

Termasuk korupsi dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.

“Dari tahun 2005-2007 terjadi penyimpangan atau penyelewengan keuangan Pemerintahan Desa Tlogorejo sebesar Rp 94,5 juta,” pungkasnya.

Penangkapan Buron Kasus Arisan Bodong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus TPPU bernama Sophia Loretta Hutabarat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus TPPU bernama Sophia Loretta Hutabarat (Dok.Istimewa)

Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat (48).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved