Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur

Ada indikasi upaya dari sejumlah pihak untuk menghilangkan, menambah, atau mengurangi esensi berkas yang akan dijadikan alat bukti perkara.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Kejari Kulon Progo
GELEDAH: Penggeledahan di Kantor BUKP DIY Cabang Kapanewon Galur, Kulon Progo, Rabu (27/08/2025). Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi di BUKP DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo kembali melakukan penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY. Kali ini penggeledahan dilakukan di Kantor BUKP DIY Cabang Galur.

Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (27/08/2025). Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam.

"Penggeledahan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB," kata Anton memberikan keterangannya.

Penggeledahan dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan dari pengadilan. Penggeledahan sendiri sebelumnya sudah direncanakan.

Menurut Anton, perencanaan diperlukan lantaran ada indikasi upaya dari sejumlah pihak untuk menghilangkan, menambah, atau mengurangi esensi berkas yang akan dijadikan alat bukti perkara.

"Makanya begitu surat perintah terbit, Tim Penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor BUKP DIY Cabang Galur," jelasnya.

Hasil penggeledahan selama kurang lebih 5 jam tersebut menemukan sejumlah dokumen penting. Seperti dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, bukti transfer dan rekening koran pada bank.

Dokumen lain adalah slip setoran dan penarikan, slip bilyet/deposito nasabah, arsip perjanjian kredit dan pencairan dana, serta buku-buku register. CPU komputer turut diamankan karena memuat seluruh sistem keuangan yang bermasalah di BUKP Cabang Galur.

"Berkas tersebut kami amankan untuk mendukung tahapan-tahapan penyidikan selanjutnya," ujar Anton.

Sebelumnya, ratusan nasabah BUKP DIY dari Wates dan Galur menuntut pengembalian dana yang telah mereka simpan di sana. Sebab setelah beberapa tahun, simpanan mereka tidak bisa dicairkan dengan berbagai alasan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur menyampaikan pihaknya juga sudah menggeledah Kantor BUKP DIY Cabang Wates. Di sana, pihaknya juga menyita berbagai dokumen sebagai alat bukti.

"Penggeledahan di Kantor BUKP DIY Cabang Wates dilakukan pada Senin (25/08/2025) lalu, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB," kata Awan.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved