Residivis di Bantul Kembali Berulah, Gasak Motor Milik Warga Kretek

Dua orang pria di Bantul berinisial SP (39) dan DS (33), warga Kapanewon Kretek, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian motor.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
CURANMOR : Polisi menghadirkan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kretek dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Bantul, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dua orang pria di Bantul berinisial SP (39) dan DS (33), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya mengambil sepeda motor milik BC (30), Kapanewon Kretek, di bulak sawah Gegunung, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, pada Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 06.15 WIB.

Saat itu para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kuncinya.

Kini kedua pelaku meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.

"Sebelum diambil oleh para pelaku, sepeda motor itu ditinggal oleh korban inisial BC (30), warga Kapanewon Kretek, dengan kondisi korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor itu. Jadi, kunci sepeda motor masih tertancap di motor," kata Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno kepada awak media saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Jumat (22/8/2025).

Sutrisno mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor ini bermula saat kedua pelaku tengah berkeliling menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, muncul niat mencuri karena pelaku melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal.

Salah satu pelaku kemudian langsung mengambil sepeda motor itu dan membawanya kabur.

"Setelah mendapatkan hasil curian, dua pelaku ini menitipkan sepeda motor curian itu ke temannya yang ada di Kapanewon Kretek. Tapi, tersangka sempat melepas nomor polisi dari kendaraan tersebut dan kemudian dibakar dengan tujuan untuk menghilangkan jejak," paparnya.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Jalan Menur Bantul Terancam 7 Tahun Penjara

Korban yang mengetahui saat sepeda motornya sudah hilang langsung melaporkan ke Polsek Kretek.

Dari situ dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa pelaku pencurian adalah SP dan DS. 

"Kami dapat mengamankan para pelaku pada hari itu juga pada siang hari. Kemudian kami mengamankan juga barang bukti satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan satu sepeda motor hasil kejahatan atau milik korban," paparnya.

"Untuk pelaku ini, salah satunya merupakan residivis pada kasus yang sama. Yang residivis adalah SP dalam perkara di Kretek pada tahu 2014. Sedangkan, satu pelaku lagi baru pertama kali masuk penjara," tuturnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

"Bila perlu gunakan sistem alarm untuk kendaraan dan apabila sudah terjadi tindak pidana, segera melaporkan ke Polisi terdekat atau malalui panggilan darurat Polri 110," pesannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved