Wacana Pembatasan Kadar Tar-Nikotin, Ekosistem Tembakau Dilanda Keresahan

Ia secara blak-blakan menyebut, para pekerja industri rokok dan petani tembakau di Yogyakarta dan sekitarnya sedang dalam kondisi tidak tenang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PERTEMBAKAUAN: Suasana diskusi 'Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia', yang bergulir di Yogyakarta, Senin (9/2/26) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku industri tembakau di tanah air merasa tidak tenang menyusul wacana kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin
  • Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Gugun El Guyane mengatakan regulasi yang mengancam industri tembakau itu sarat dengan motif perang dagang.

 

TRIBUNJOGJA.COM - Wacana kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin kembali memantik keresahan pelaku industri tembakau di tanah air. 

Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelangsungan kretek, petani tembakau, hingga kedaulatan ekonomi Indonesia.

Keresahan

Keresahan pun mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia', yang digelar di Yogyakarta, Senin (9/2/26) sore. 

Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, membuka diskusi dengan mengingatkan kembali identitas kretek sebagai warisan asli nusantara yang memadukan tembakau dan cengkeh. 

Lebih jauh, ia memandang, ada aroma persaingan bisnis yang cenderung tidak sehat di balik tekanan terhadap kretek yang semakin santer.

"Hilangnya pembahasan kretek sebagai Warisan Budaya Tak Benda di DPR beberapa waktu lalu menunjukkan ada kekuatan besar yang terus menekan eksistensi kretek," katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengaku mulai mencium aroma keresahan di akar rumput.

Ia secara blak-blakan menyebut, para pekerja industri rokok dan petani tembakau di Yogyakarta dan sekitarnya sedang dalam kondisi tidak tenang.

"Terus terang, kami sudah ketar-ketir. Kalau ini benar-benar diterapkan, bagaimana nasib petani tembakau ke depan," ungkap Waljid.

Sarat perang dagang

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Gugun El Guyane menambahkan regulasi yang mengancam industri tembakau itu sarat dengan motif perang dagang. 

Akademisi UIN Sunan Kalaijaga tersebut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memandatkan kajian pembatasan tar dan nikotin. 

"Ini bukan sekadar regulasi, tapi soal identitas simbolik nasional dan kedaulatan ekonomi. Kretek sedang diperangi," tandasnya.

Gugun mendorong konsolidasi besar-besaran yang melibatkan petani, pelaku usaha, kepala daerah di wilayah penghasil tembakau, hingga budayawan untuk melawan.

Sebab, kebijakan tembakau tidak hanya menyentuh isu kesehatan, tetapi juga menyangkut nasib jutaan petani, buruh, serta keberlanjutan kretek sebagai identitas dan warisan budaya Indonesia.

"Kelompok anti-rokok sangat solid. Sehingga kita juga harus bersatu. Ini perlawanan terhadap bentuk penjajahan baru," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved