Pengedar Uang Palsu di Wonosobo Ini Salah Sasaran, Dikira Gampang Dikibuli, Ternyata Sangat Teliti

Seorang pengedar uang palsu yang menyasar pedagang Pasar Kertek Wonosobo kena batunya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
UANG PALSU - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasar Kertek, Kamis (11/9/2025). Dua pelaku bernama Supono dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Seorang pengedar uang palsu yang menyasar pedagang Pasar Kertek Wonosobo kena batunya.

Pelaku bernama Supono (47), warga Garung, Wonosobo itu gagal mengelabuhi Tuminah (52), pemilik kios Bu Imbuh saat hendak membeli minyak goreng pada Kamis (4/9/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku saat itu membayar dengan uang pecahan Rp 50000 untuk membayar dua botol minyak goreng.

Saat kejadian, kios milik Tuminah memang ramai pembeli.

Pelaku sengaja mencari warung yang tengah ramai pembeli dan pemiliknya lansia karena dinilai kurang teliti saat menerima uang.

Namun anggapan itu ternyata keliru, Tuminah malah lebih teliti saat menerima uang pecahan Rp 50000 yang diserahkan oleh pelaku.

Merasa ada yang janggal dengan uang yang dibayarkan oleh pelaku, Tuminah langsung berteriak maling.

Sontak teriakan itu membuat warga yang berada di Pasar Kertek langsung mengejar pelaku.

Supono pun tak bisa kabur dan langsung diamankan warga.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kertek.

Baca juga: Ekonom UGM Ingatkan Efek Depresiasi Rupiah Terkait Penarikan Uang Rp200 Triliun di BI

Kejadian itu akhirnya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas kabupaten.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan ada dua orang pelaku yang diamankan dalam kasus uang palsu ini.

Dari keterangan pengedar, yakni Supono, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berperan sebagai pembuat.

Pelaku yang membuat uang palsu ini adalah Bambang Wijanarko (50), warga Cilacap.

Supono dan Bambang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved