Pak Imam Nekat Panen Cabai Milik Orang Lain, Diganjar Penjara 7 Hari

Seorang pria di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dipenjara selama 7 hari setelah terbukti secara sah dan menyakinkan mencuri cabai 29 kg

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

"Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Nyoman.

Kemudian di hari yang sama, lanjut AKP Nyoman, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku.

Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban," terangnya.

Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.

Karena aksinya tersebut, Imam harus mendekam di jeruji besi berdasarkan hasil keputusan sidang.

"Kamis (22/2/2024) kemarin telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada yang bersangkutan," ujar AKP Nyoman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved