Pak Imam Nekat Panen Cabai Milik Orang Lain, Diganjar Penjara 7 Hari

Seorang pria di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dipenjara selama 7 hari setelah terbukti secara sah dan menyakinkan mencuri cabai 29 kg

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM, KEDIRI - Seorang pria di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dipenjara selama 7 hari setelah terbukti secara sah dan menyakinkan telah mencuri cabai sebanyak 29 kilogram.

Pelaku bernama Imam, warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhi vonis 7 hari penjara dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Imam sebelumnya menggasak cabai milik Budiono sebanyak 29 kilogram.

Cabai-cabai itu dipetik oleh Imam saat dini hari.

Kasus pencurian cabai ini baru diketahui oleh Budiono ketika hendak menyemprot tanaman cabainya.

Saat sampai di ladang, Budiono mendapati kalau tanaman cabainya sudah rusak dan buah cabainya sudah banyak yang dipetik.

Sang pemilik kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dikutip dari Tribun Jatim, Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah korban membuat laporan ke polsek.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku.

"Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban," kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Antono Mantan Kades Tlogorejo Grabag Magelang Ditangkap Saat Jaga Warung di Komplek Makam

Kronologi

Sugita mengungkapkan, kasus pencurian cabai ini bermula ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi.

Sesampai di ladang, Budiono dikagetkan dengan kondisi tanaman cabainya yang sudah rusak.

Bahkan cabai-cabai yang ada di tanaman sudah banyak yang hilang atau habis dipetik.

Karena korban merasa dirugikan akhirnya melapor pada pihak berwajib.

"Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Nyoman.

Kemudian di hari yang sama, lanjut AKP Nyoman, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku.

Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban," terangnya.

Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.

Karena aksinya tersebut, Imam harus mendekam di jeruji besi berdasarkan hasil keputusan sidang.

"Kamis (22/2/2024) kemarin telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada yang bersangkutan," ujar AKP Nyoman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved