Pengendalian Miras di DIY
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Untuk melakukan revisi payung hukum, kemungkinan bakal memakan waktu lama dan berat direalisasikan sebelum penghujung tahun 2024.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Pj Wali Kota berharap, keberadaan muka-muka baru yang bercokol di DPRD Kota Yogya periode 2024-2029 pun bisa menghadirkan warna berbeda.
Dalam artian, pemikiran-pemikiran mereka yang tergolong masih segar, bisa memberi sumbangsih dalam aturan anyar terkait peredaran miras.
"Harapan kami ada pemikiran-pemikiran, atau visi yang satu lini, untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan miras secara tuntas," tegasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pengendalian Miras di DIY
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY |
![]() |
---|
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan' |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.