Pengendalian Miras di DIY
Sri Sultan HB X Tegaskan Kolaborasi Kunci dalam Pengawasan Minuman Beralkohol di DIY
Sri Sultan HB X juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi instruksi ini.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 yang berfokus pada Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di seluruh DIY, dengan mengedepankan delapan poin penting yang harus diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota se-DIY.
Sri Sultan menjelaskan bahwa meskipun perkembangan di lapangan masih perlu diteliti lebih lanjut, langkah awal telah diambil untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelaksanaan instruksi ini.
"Saya belum tahu persis perkembangannya, itu (kewenangannya) ada di bupati/ walikota bukan provinsi. Saya baru bisa menilai (setelah) seminggu yang akan datang. Nanti kan ada report-nya, setelah seminggu keluar. Mereka (bupati/ walikota) kan harus report (laporan). Tapi sebelum itu keluar, kan kita sudah sounding ke bawah. Tidak hanya bupati, tapi termasuk Jaga Warga dan sebagainya sudah," ujar Sri Sultan HB X, Kamis (31/10/2024).
Sri Sultan HB X juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi instruksi ini.
"Iya (kolaborasi semua pihak), (INGUB Nomor 5 Tahun 2024) itu kan semua ya mencakup Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan perangkatnya, semua kan ada dalam instruksi. Misal belum 21 tahun, beli miras, itu kan nggak boleh. Semuanya ada (di INGUB), detail itu," ujar Sultan.
Meskipun instruksi ini bersifat tegas, Sri Sultan HB X mengatakan bahwa INGUB tersebut tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.
"Ada sanksi kan nggak bisa, yang penting sekarang penertibannya dulu saja," pungkas Sultan.
Baca juga: Perda Ketinggalan Zaman, Sri Sultan HB X Minta Bupati dan Wali Kota Buat Aturan Soal Miras
Diberitakan sebelumnya, Sri Sultan HB X melalui INGUB Nomor 5 Tahun 2024 menginstruksikan kepada bupati/wali kota segera melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir, terdaftar minuman minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, menginstruksikan untuk memastikan kegiatan peredaran, penjualan dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat instruksi gubernur itu, ketentuan undang-undang yang dimaksud memiliki izin sebagaimana yang diatur ketentuan perundang- undangan, telah sesuai perizinan yang dimiliki, peredaran tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun dan kelima, penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Instruksi ketiga, bupati/wali kota diminta membentuk atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. Keempat mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Gelar Operasi Miras Serentak |
![]() |
---|
Dinamika Revisi Perda Miras, Legislatif: Pemkot Yogyakarta Jangan 'Cuci Tangan' |
![]() |
---|
DPRD Bantul dan Pemkab Bantul Soroti Soal Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Yogyakarta Sebut Revisi Perda Miras Sulit Terealisasi dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pemda DIY Perketat Pengawasan Miras dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.